BITUNG—Pihak Polres Kota Bitung memberikan waktu dua hari kepada para penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) enceran yang selama ini menjamur di Kota Bitung. Pasalnya, setelah itu pihak Polres akan melakukan rasia ke seluruh daerah yang ada di Kota Bitung dan akan menidak tegas para penjual.
“Kita masih memberikan toleransi dua hari ini, setelah itu tidak ada lagi ampun karena kami akan rasia serta tindak para penjual yang tetap melakukan penjualan BBM enceran,” kata Kabag Ops Polres Bitung, Kompol Asep Darmawan SIK, Senin (10/10).
Menurut Darmawan, pihaknya tidak akan main-main dalam melakukan penertipan nantinya. Karena jelas aktifitas penjual BBM enceran tersebut menyalahi aturan dan sangat berbahaya.
“UU Migas saja sudah bertentangan, belum lagi ijin niaga dan ijin penimbunan BBM tidak mereka kantongi. Jadi jelas sangat melanggar, namun kita masih memberikan kelonggaran dalam dua hari ini sebelum melakukan operasi,” kayanya.(en)
