Politik dan Pemerintahan

Harga Cengkeh Minimal Rp 42.500

Harga Cengkeh Minimal Rp 42.500
Anggota Deprov Sulut, Jhon Sumual (Foto Beritamanado)

MANADO – Anggota Komisi II DPRD Sulut Djonie Sumual mendukung langkah pemerintah provinsi Sulut dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 tahun 2010 tentang Tata Niaga Cengkih.

Peraturan ini menurut legislator Partai Demokrat ini dapat membantu para petani dalam hal jual beli cengkeh minimal Rp 40 ribu. Jika harga pasaran anjlok pemerintah bisa mengambil alih pembelian melalui PD Pembangunan.

“Dengan kata lain, pergub akan menjamin harga cengkeh tidak dibawah Rp42.500,” ujar Sumual.

Sementara untuk menjaga kwalitas cengkeh, Gubernur Sulut SH Sarundajang di banyak kesempatan mengatakan agar para petani dapat melakukan peremajaan pohon cengkeh, termasuk mengatur jarak antara pohon minimal 10 meter.

“Sudah saatnya petani melakukan peremajaan karena pohon-pohon cengkeh yang ada sekarang rata-rata sudah tua, termasuk jarak antar pohon minimal 10 meter untuk mendapatkan kwalitas buah yang baik,” ujar gubernur pada acara KUD Wenang beberapa waktu lalu. (jry)

Satu tanggapan untuk “Harga Cengkeh Minimal Rp 42.500”

  1. Kalau ada yang mau kerjasama penjualan cengkeh dari manado dan daerah sekitar ke Jawa, saya mau membeli dengan harga minimal 50 ribu/kg jumlah banyak. Jika ada yang minat silahkan hub. 082140865697 (surabaya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara