MANADO – Anggota Komisi II DPRD Sulut Djonie Sumual mendukung langkah pemerintah provinsi Sulut dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 tahun 2010 tentang Tata Niaga Cengkih.
Peraturan ini menurut legislator Partai Demokrat ini dapat membantu para petani dalam hal jual beli cengkeh minimal Rp 40 ribu. Jika harga pasaran anjlok pemerintah bisa mengambil alih pembelian melalui PD Pembangunan.
“Dengan kata lain, pergub akan menjamin harga cengkeh tidak dibawah Rp42.500,” ujar Sumual.
Sementara untuk menjaga kwalitas cengkeh, Gubernur Sulut SH Sarundajang di banyak kesempatan mengatakan agar para petani dapat melakukan peremajaan pohon cengkeh, termasuk mengatur jarak antara pohon minimal 10 meter.
“Sudah saatnya petani melakukan peremajaan karena pohon-pohon cengkeh yang ada sekarang rata-rata sudah tua, termasuk jarak antar pohon minimal 10 meter untuk mendapatkan kwalitas buah yang baik,” ujar gubernur pada acara KUD Wenang beberapa waktu lalu. (jry)
MANADO – Anggota Komisi II DPRD Sulut Djonie Sumual mendukung langkah pemerintah provinsi Sulut dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 tahun 2010 tentang Tata Niaga Cengkih.
Peraturan ini menurut legislator Partai Demokrat ini dapat membantu para petani dalam hal jual beli cengkeh minimal Rp 40 ribu. Jika harga pasaran anjlok pemerintah bisa mengambil alih pembelian melalui PD Pembangunan.
“Dengan kata lain, pergub akan menjamin harga cengkeh tidak dibawah Rp42.500,” ujar Sumual.
Sementara untuk menjaga kwalitas cengkeh, Gubernur Sulut SH Sarundajang di banyak kesempatan mengatakan agar para petani dapat melakukan peremajaan pohon cengkeh, termasuk mengatur jarak antara pohon minimal 10 meter.
“Sudah saatnya petani melakukan peremajaan karena pohon-pohon cengkeh yang ada sekarang rata-rata sudah tua, termasuk jarak antar pohon minimal 10 meter untuk mendapatkan kwalitas buah yang baik,” ujar gubernur pada acara KUD Wenang beberapa waktu lalu. (jry)