Ratahan, BeritaManado.com — Tim Opsnal Reskrim Polres Minahasa Tenggara berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan Marsel Rugian (Kembar), yakni G (27) warga Kecamatan Tombatu.
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Feri Sitorus menjelaskan, bahwa penganiyaan berujung penikaman di lokasi Alason atau Kapleng di Desa Soyowan, Kecamatan Ratatotok.
Kronologi kejadian bermula pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 16:00 Wita, korban datangi lokasi pertambangan menemui tersangka G (27) yang kala itu menjadi pengawas di lokasi pertambangan tersebut.
“Korban berkata kalau bisa korban bekerja di tempat tersangka, dan tersangka mengatakan bahwa nanti tersangka kasih kabar, soalnya sudah banyak orang juga yang datang untuk bekerja,” ungkap Kapolres, Rabu (28/9/2022).
Mendengar jawaban dari tersangka G, korban tak hendak langsung pulang, melainkan memilih tinggal di lokasi pertambangan.
Sekitar pukul 19:00 Wita tersangka G bersama teman-temanya melakukan aktivitas meminum Minuman Keras (Miras), dan korban juga ikut Miras.
“Sekitar pukul 23.00 wita tersangka dan korban terjadi adu mulut sehingga terjadi penganiayaan dengan senjata tajam, setelah itu tersangka pulang kerumah melaporkan masalah kepada orang tuanya dan menyerahkan diri ke Polres Mitra,” tegasnya.
Lebih lanjut, Feri mengatakan saat ini pihak kepolisian masih tengah melakukan pengembangan kasus tersebut, dengan mencari barang bukti serta saksi-saksi yang berada pada lokasi kejadian.
(Hendra Usman)