Boroko, BeritaManado.com – Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara kembali berhasil mengamankan barang bukti kasus pencurian yang terjadi di Desa Gihang, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut.
Tim yang dikomandani Kanit Reskrim Aiptu Moses dalam mengamankan barang bukti juga ikut menahan dua orang diduga pelaku terkait kasus yang terjadi Kamis (5/8/2021) lalu, dikediaman Ir Hi Saud Kumangki di desa Gihang.
Dari pengumpulan data dilapangan saat wartawan BeritaManado.com ikut dalam pengunkapan kasus tersebut, polisi saat melakukan pengeledahan di salah satu rumah milik saudara diduga pelaku tepatnya di dusun Dua, Desa Pontak kemarin, polisi berhasil mengamankan barang bukti Gitar acuostic yamaha APX 500II.
Sebelum aksi pengeledahan itu, kepolisian juga sebelumnya diketahui sudah mengamankan barang bukti berupa PES 4 Slim pada Minggu (22/8/2021) dini hari.
Pengukapan kasus ini berawal dari salah satu yang mengaku perantara dari pelaku menjual barang bukti ke kerabat dari pemilik barang.
Bermodalkan itu kepolisian kemudian berhasil memperluas informasi sehingga berhasil mengamankan barang bukti dan juga dua orang diduga pelaku.
Sayangnya sampai berita ini diterbitkan kepolisian belum memberikan keterangan resmi dari identitas diduga pelaku yang sementara ditahan.
Namun dari penjelasan Kasat Reskrim Bolmut Michael Marwan SH mengatakan, sudah ada penangkapan dua orang.
“Pelaku empat orang, dua orang masih dalam pengejaran,” singkatnya.
Berdasarkan pengakuan dari pemilik barang Yogie Kumangki, barang bukti yang ditemukan polisi sesuai dengan barang miliknya yang hilang.
Ini jenis barang bukti yang hilang: Gitar acuostic yamaha APX 500II (ditemukan), gitar acoustic cowboy3/4, PES 4 Slim (ditemukan), HP Samsung A3 (belum).
(Nofriandi Van Gobel)