Manado, BeritaManado.com – Sebanyak 82 Karung minuman keras (miras) diamankan Tim Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulut dari sebuah kelurahan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis 14 November 2024 kemarin. Puluhan karung minuman beralkohol tersebut diduga merupakan hasil selundupan dari Filipina.
Barang bukti minuman dari berbagai jenis dan merek ini kemudian diberangkatkan menuju Manado dengan menumpangi kapal laut KM. Barcelona III. Tiba di Manado langsung dibawa menuju Polda Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya penyitaan puluhan karung miras ilegal tersebut.
“Iya, tanggal 14 kemarin, kurang lebih pukul 16 sampai pukul 18, Tim Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara mengamankan kurang lebih 82 karung yang berisi minuman dari berbagai jenis,” ungkap Kombes Michael saat di Mapolda Sulut, Jumat (15/11/2024).
Polisi, lanjut Kabid Humas, masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen – dokumen pemilik miras untuk memastikan legalitas minuman tersebut.
“Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman, pemeriksaan apakah barang ini dilengkapi dengan dokumen untuk diedarkan,” lanjut Thamsil.
Dikatakannya, Polda Sulut akan menseriusi proses pengungkapan miras ilegal ini dan tak menutup kemungkinan jika ada sindikat terselubung bermain didalamnya.
Keberhasilan Polda Sulut dalam mengamankan barang selundupan ini, merupakan aksi nyata dan dukungan penuh terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo.
“Pengungkapan ini juga merupakan tindak lanjut Polda Sulut terkait instruksi Presiden Prabowo mengenai Asta Cita, terutama terkait pemberantasan penyelundupan,” pungkas Kabid Humas.
Sementara itu, informasi yang diperoleh Merdeka.news, pemilik puluhan karung miras diduga adalah perempuan berinisial NM seorang PNS, beralamat di salah satu kelurahan di Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Deidy Wuisan