
Tomohon – Sebagai bukti keseriusan Pemkot Tomohon melaksanakan pelebaran ruas jalan Manado – Tomohon yang akan dimulai tahun depan, maka dibentuklah panitia pembebasan lahan, dimana hal tersebut telah sesuai dengan Pepres Nomor 65 Tahun 2006 tentang Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
“Panitia pelebaran jalan sudah terbentuk. Dan saat ini sedang dan sementara melakukan pendataan tanah yang akan dibebaskan untuk pelebaran jalan Manado-Tomohon,” ungkap Ketua Panitia Pembebasan Lahan, Drs Arnold Poli SH MAP kepada sejumlah wartawan, Selasa 10 April 2012.
Dikatakan Poli, dalam susunan panitia tersebut juga melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon. “Pembebasan lahan ini akan kita upayakan secepatnya. Untuk kantor pajak sendiri, akan dilibatkan jika dalam pembebasan lahan ini mengalami jalan buntu atau tidak ada kesepakatan ,” terang Poli yang juga Sekkot Tomohon ini.
“Untuk pembayarannya akan mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dimana bervariasi antara Rp 5.000 hingga Rp 241.000 per meter. Dan harga tersebut tergantung dimana tanah itu berada. Apakah di tempat strategi atau tidak,” pungkasnya. (iker)
