Pada hal ini, lanjut Aminuddin, mendagri telah menyosialisasikan atau menyampaikan Surat Edaran Nomor: 273/487/SJ kepada para Bupati se-Indonesia.
Khususnya kepada kepala daerah yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
SE Mendagri itu antara lain menegaskan penggantian pejabat dilarang terkecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari mendagri.
Penggantian pejabat yang dilakukan kepala daerah tanpa persetujuan tertulis dari .endagri, sesungguhnya tidak hanya melanggar hukum (Pasal 71 ayat 2), tetapi juga melanggar etika pejabat publik.
Penggantian pejabat yang dilakukan kepala daerah tanpa persetujuan tertulis nendagri, dapat dikatakan melecehkan peran mendagri.
Pejabat yang melantik bupati terpilih adalah mendagri.
Sayangnya, kata Aminuddin, belum pernah terdengar suara nendagri yang menegur keras bupati karena melangkahi kewenangan mendagri dalam hal penggantian pejabat.
Lalu, bagaimana keputusan KPU di berbagai daerah yang menghadapi kasus pelanggaran Pasal 71 ayat 2 pada Pilkada Serentak 2024?
Kita tunggu hingga penatapan calon.
(TamuraWatung)
