Politik dan Pemerintahan

Polemik Pasal 71 UU Pilkada, Begini Kata Guru Besar Hukum Tata Negara Untad

Polemik Pasal 71 UU Pilkada, Begini Kata Guru Besar Hukum Tata Negara Untad
Guru Besar di Bidang Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu Prof. Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH

BeritaManado.com — Apakah keputusan pembatalan penggantian pejabat otomatis menghapus pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada?

Atau sebaliknya, tetap saja tidak menghapus kesalahan atau pelanggaran yang pernah terjadi?

Guru Besar di Bidang Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) Palu Prof. Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH, memaparkan tulisan menarik soal ini.

Prof Aminuddin Kasim, menjelaskan larangan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada tidak berlaku bagi daerah-daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada Serentak.

Menurut Aminuddin Kasim, berbeda dengan daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada Serentak, pada daerah yang melaksanakan, kepala daerah terlarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Kata dia, di daerah penyelenggara pilkada, terikat dengan asas dan norma UU Pilkada, terikat pula asas bebas dan adil (free and fair election), serta terikat dengan larangan untuk melakukan kecurangan (Ketentuan Pasal 71 ayat 2).

Hal itu tidak hanya ditujukan kepada bupati petahana, tetapi juga kepada bupati yang bukan petahana.

Bagi bupati yang melanggar Pasal 71 ayat 2 diancam dengan pidana penjara dan/atau denda (Pasal 190 UU Pilkada).

Lalu, khusus bagi bupati petahana, selain diancam dengan Pasal 190 UU Pilkada juga terancam sanksi pembatalan.

Seperti tidak ditetapkan sebagai calon (TMS) atau dibatalkan sebagai calon.

Namun demikian, lanjut Aminuddin, larangan dalam Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada tetap dilanggar oleh Bupati Petahana di beberapa daerah.

Pada Pilkada Serentak 2017, ada dua kasus yang menarik dijadikan referensi terkait dengan pelanggaran Pasal 71.

Yaitu di Kota Kupang dan di Kabupaten Boalemo.

SK Penggantian pejabat yang dilakukan oleh Bupati Petahana di daerah itu sempat dibatalkan sebelum penetapan paslon.

Pembatalan dilakukan setelah diketahui ada sanksi pembatalan sebagai calon.

Dikatakan Aminuddin, jika mendalami asas-asas Hukum Administrasi, maka ditemukan satu asas yang mengatakan bahwa semua keputusan (beschiking) dianggap sah (presumption tustae causa).

Keabsahan keputusan itu dinyatakan hilang jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut keputusan terdahulu.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara