Dalam konteks ini, berlaku asas “contrarius actus” (Simak: Pasal 66 ayat 3 UU Nomor 30 Tahun 2014).
Asas itu juga berlaku jika keputusan akan dinyatakan berakhir (Pasal 68 ayat 1 huruf c UU Nomor 30 Tahun 2014).
Lalu, suatu keputusan (lama) dapat dibatalkan (dengan keputusan yang baru) apabila mengandung cacat yuridis berupa, cacat wewenang, cacat prosedur, dan/atau cacat substansi (Pasal 66 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2014).
Pada daerah yang menyelenggarakan pilkada, dan rez m Hukum pilkada berlaku di situ.
Para bupati terlarang membuat keputusan (beschikking) terkait pergantian pejabat.
Ketika keputusan penggantian atau pengangkatan pejabat sudah ditetapkan, maka seketika itu sudah terjadi pelanggaran Pasal 71 ayat 2.
Jadi, pelanggaran sudah terjadi dan berakibat hukum.
Pada keputusan penggantian atau pengangkatan pejabat terdapat Diktum yang menyatakan keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan, yakni menunjuk tanggal dan tahun yang tertera pada bagian akhir keputusan itu.
Lalu, ketika pembatalan ditetapkan (keputusan baru) atau pembatalan terhadap keputusan lama, maka seketika itu terjadi pelanggaran yang kedua kali.
Artinya, karena ada dua keputusan yang diterbitkan (keputusan lama dan keputusan baru), maka tercatat dua kali perbuatan pelanggaran.
Sehingga pembatalan terhadap keputusan penggantian (pengangkatan) tidak dilihat dari pengembalian pejabat (person) ke posisi semula, tetapi dilihat dari adanya dua keputusan yang terbit.
Di Kupang MS, di Boalemo TMS
Aminuddin mengambil contoh kasus di Kupang dan Boalemo.
Risalah DKPP Nomor 125-126-132-145/DKPP-PKE-V/2016 terungkap fakta bahwa pada Pilkada Serentak 2017, Walikota Kupang, Jonas Saelan (Petahana) terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat 2.
Itu karena melakukan penggantian pejabat tanpa persetujuan Menteri (1 Juli 2016).
Lalu, karena Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 (20 Oktober 2016), sehingga menjadi rujukan bagi Walikota Petahana dalam menetapkan keputusan pembatalan terhadap keputusan sebelumnya (21 Oktober 2016).
Atas dasar SE Bawaslu RI itu, Bawaslu NTT dan Bawaslu Kota Kupang, serta KPU Kota Kupang menilai bahwa Bupati Petahana tidak lagi melanggar Pasal 71 ayat 2.
Akhirnya, KPU Kota Kupang menetapkan Bupati Petahana Memenuhi Syarat (MS) sebagai calon (Keputusan KPU Kota Kupang Nomor 44/Kpts/KPUKota.018.434078/2016).
Namun demikian, Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH, ahli Hukum Administrasi terkenal di Indonesia, bahkan dikenal luas oleh pakar Hukum Administrasi di Belanda, dihadirkan sebagai ahli dalam sidang DKPP.
