Itu terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Bawaslu RI pertode 2012-2017, anggota Bawaslu NTT, anggota Bawaslu Kota Kupang, dan anggota KPU Kota Kupang.
Prof Philipus Hadjon, berpendapat pembatalan keputusan mutasi yang dilakukan oleh Walikota Kupang pada 21 Oktober 2016 termasuk perbuatan penggantian pejabat atau mutasi.
Selain itu, Prof. Phillpus mengatakan SE Bawaslu RI Nomor: 0649/K.Bawaslu/PM 06 00/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 bukan merupakan peraturan perundang-undangan, dan tidak memiliki kekuatan hukum (Simak: Risalah Putusan DKPP No. 125-126-132-145/DKPP-PKE-V/2016).
Lanjut Aminuddin, hal serupa juga terjadi di Kabupaten Boalemo pada Pilkada Serentak 2017.
Dalam risalah putusan MA No No.570 K /TUN/PILKADA/2016 (4 Januari 2017) terkait dengan kasus penggantian pejabat oleh Bupati Petahana Kabupaten Boalemo, H. Rum Pagau, juga tanpa persetujuan tertulis dari menteri.
Pada pertimbangan hukum putusan MA di atas, Majelis Hakim MA menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat 2 yang sanksinya telah ditentukan dalam Pasal 71 ayat 5 UU Pilkada.
Begitu tindakan dilakukan maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum.
Walaupun dicabut kembali, akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu.
Karena itu pelanggaran sudah terjadi dan tidak hapus karena dicabut.
Lebih dari itu, Majelis Hakim MA juga menyatakan Putusan Hakim Judex Factie PT-TUN Makassar tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
Dari putusan MA tersebut, terbaca kesan bahw MA mengabaikan SE Bawaslu RI 0649/K.Bawaslu/PM.06 00/X/2016.
Mengingat karena Bupati Petahana (Rum Pagau) terbukti melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada, maka Majelis Hakim MA membatalkan Keputusaan KPU Kabupaten Boalemo Nomor 24/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/X/2016 terkait Penetapan Paslon Pilkada 2017 (Putusan MA No. 570 K /TUN/PILKADA/2016).
Akbat pembatalan itu, Paslon Petahana (Rum Pagau – Lahmudin Hambali) gagal ikut Pilkada Serentak 2017.
Pada hal Paslon tersebut diusung oleh gabungan sembilan parpol (Putusan MA Nomor 02 P/PAP/2017 terkait Penolakan Sengketa yang diajukan oleh Rum Pagau – Lahmudin Hambali).
Selain melanggar hukum, juga melanggar etika pejabat publik
Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada dengan jelas terbaca bahwa larangan penggantian pejabat dikecualikan jika mendapatkan persetujuan tertulis dari mendagri.
Ironisnya, masih ada sebagian bupati yang tidak mengindahkan hal itu.
Melangkahi wewenang menteri ketika menetapkan keputusan penggantian atau pengangkatan pejabat.
