Manado, BeritaManado.com — Peredaran Obat obat terlarang semakin marak terjadi di Kota Manado, Baru baru ini (9/1/2020) Polda Sulut melalui Subdit 3 dan Tim Bantek Dit Res Narkoba menangkap seorang lelaki Berinisial FP (26) karena peredaran obat obat terlarang jenis shabu yang dikendalikan dari dalam lembaga.
Pada hari ini Selasa (14/1/2020), Polda Sulut beberkan kronologi penangkapan tersangka FP melalui press confrence yang di lakukan oleh Polda Sulut.
Dalam press confrence ini, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut Kombes Pol Dr Eko Wagiyanto menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Tim Subdit 3 beserta Tim Bantek Polda Sulut melakukan penangkapan kepada salah satu tersangka yang berinisial FP (26) warga bitung, yang tertangkap tangan saat sedang mengambil paket kiriman di salah satu jasa pengiriman yang ada di kota Manado.
“Jadi setelah tertangkap, kami melakukan introgasi kepada pelaku FP. FP mengaku saat mengambil paket tersebut atas perintah dari seorang lelaki Berinisial RA (31) warga bitung yang saat ini mendekam di Lapas Tuminting,” kata Wagiyanto.
Lanjut, Wagiyanto menjelaskan modus yang dilakukan kali ini adalah control delivery yaitu, barang hanya di kirimkan melalui jasa pengiriman dari Kalimantan ke Sulawesi Utara.
Dari tangan tersangka FP, petugas kemudian menyita 10 kantong plastik bening ukuran sedang yang berisi kristal Shabu, 1 kantong plaatik bening berukuran kecil berisi kristal Shabu dengan total berat 100 gram, 183 buah plastik klip bening berukuran kecil, 1 dus berukuran sedang yang beralamat pengiriman MR, Maesa Bitung, 1 buah handphone merk Realme 3 warna biru hitam milik tersangka FP, 1 buah handphone merk Realme warna biru milik RA.
Sementara itu, untuk meloloskan pengiriman shabu shabu tersebut, jaringan ini cukup rapi karena di kirim dengan modus dikirim bersma paket makanan ringan berupa dodol duren, dan shabu ini kemudian di bungkus meyerupai dodol tersebut.
“Keduanya telah dilakukan penahanan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut dan sementara dalam proses sidik.
Kami juga mengucapkan terima kasih untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting yang sudah ikut membantu pengungkapan kasus ini,” ucap Eko Wagiyanto.
Kedua pelaku sendiri kemudian di kenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak 8 Milliar.
(DimasKoesnan)