Manado, BeritaManado.com – Sebanyak 10.122 pelanggaran berhasil dijaring Polda Sulawesi Utara (Sulut) pada Operasi Patuh Samrat yang digelar 13-26 Juni 2022.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut Kompol Roy Tambajong mengatakan, 10.122 pelanggaran ini diberikan sanksi berupa 1.457 tindakan tilang dan 8.665 teguran.
Kompol Roy Tambajong mengatakan, jumlah pelanggaran pada Operasi Patuh Samrat 2022 mengalami peningkatan dibanding tahun 2021, dimana untuk sanksi tilang dari 1.108 kasus menjadi 1.457 kasus, yaitu mengalami kenaikan 349 kasus atau 31,50%.
Sementara untuk sanksi teguran, dari 8.663 surat di tahun 2021 menjadi 8.665 surat pada tahun 2022, yaitu mengalami penambahan 2 kasus atau 0,02%.
“Dari jumlah pelanggaran yang kami dapat, dibandingkan dengan tahun 2021, pelanggaran meningkat karena situasi dan kondisi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) saat itu berada di level 4 dan 3 sehingga aktifitas masyarakat tidak terlalu banyak. Saat ini karena PPKM di level 1, arus lalu lintas ada peningkatan cukup signifikan sehingga pelanggaran dan hasil yang kita dapat meningkat,” ujar Kompol Roy Tambajong, Senin (27/6/2022).
Lanjut Tambajong, sasaran dari Operasi Patuh Samrat diharapkan dapat menurunkan jumlah kecelakaan yang menyebabkan fatalitas, meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan menciptakan situaisi dan kondisi arus lalu lintas yang benar-benar bisa terjamin.
Adapun Operasi Patuh Samrat menyasar potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata dengan target operasi adalah anak di bawah umur baik kendaraan roda dua dan roda empat, lawan arus, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, knalpot racing, tidak menggunakan plat nomor, mengunakan handphone saat mengemudikan kendaraan dan pelanggaran lainnya.
(Finda Muhtar)