Boltim, Beritamanado.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut) segera mengambil alih penanganan Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pengusaha tambang asal Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dengan nomor LP/B/155/XII/2024/SPKT/Polres Boltim/Polda Sulut.
Terduga pelaku resmi dilaporkan oleh sang ayah, Datu Mokoagow (39) usai anaknya berinisial RPM (12) yang dianiaya oleh Ali Bin Jindan alias Ali Kenter, seorang pengusaha tambang ilegal asal Boltim.
“Polda akan ambil alih perkara ini, mungkin besok kita akan gelar perkaranya,” ujar Wakapolda Sulut Brigjenpol Bahagia Dachi kepada beritamanado.com pada Minggu (15/12/2024) sore.
“Kami dari pihak kepolisian tengah berupaya mengobati trauma berat yang dialami korban dan saat ini masih menjalani perawatan medis di Puskesmas Tutuyan,” katanya lagi.
Perlu diketahui, keluarga korban telah melaporkan secara resmi di Polres Boltim pada 11 Desember 2024 dengan tempat kejadian perkara di Desa Lanut, Kecamatan Modayag.
Informasi yang dirangkum, kejadian itu bermula saat Ayah korban yang bekerja sebagai karyawan pelaku diminta menjual emas di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Tidak lama berselang, Pelaku menelepon ayah korban dan mengatakan seorang pencuri telah masuk kedalam rumahnya.
Setibanya kembali di Desa Lanut, Datu terkejut mendapati pelaku yang dimaksud najikannya itu adalah anaknya.
Ayah korban menemukan kondisi anaknya dalam keadaan mengenaskan dengan luka lebam di sekujur tubuhnya.
Tubuh korban basah kuyub usai diceburkan ke dalam kolam ikan dengan kondisi Kaki dan tangan terikat.
(Horas Napitupulu)