Amurang, BeritaManado – Penggusuran tanah di Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diawasi oleh Polisi Pamong Praja (Pol-PP).
Dipimpin oleh Kasat Pol-PP, Nofriet Ransulangi penggusuran pada Kamis 15/9/2016 dikonfirmasi untuk pengamanan dikarenakan adanya perseteruan antara Keluar Rotu dengan Keluarga Watung atas status kepemilikan tanah.
“Atas perintah Bupati supaya dapat mengamankan lokasi proyek jalan yang ada di Desa Lopana trans Sulawesi. Semua sudah sesuai dari asas musyawarah bersama. Dan pemilik lahan sudah memberikan keleluasaan untuk membangun,” ujar Nofriet Ransulangi kepada BeritaManado.com.
Diinformasikan oleh pemilik tanah, masalah tanah sudah diselesaikan lewat penyelesaian sengketa di BPN. Terindikasi uang ganti rugi dari PU sudah diberikan, sehingga ganti rugi tanah dianggap bermasalah.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Penggusuran tanah di Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) diawasi oleh Polisi Pamong Praja (Pol-PP).
Dipimpin oleh Kasat Pol-PP, Nofriet Ransulangi penggusuran pada Kamis 15/9/2016 dikonfirmasi untuk pengamanan dikarenakan adanya perseteruan antara Keluar Rotu dengan Keluarga Watung atas status kepemilikan tanah.
“Atas perintah Bupati supaya dapat mengamankan lokasi proyek jalan yang ada di Desa Lopana trans Sulawesi. Semua sudah sesuai dari asas musyawarah bersama. Dan pemilik lahan sudah memberikan keleluasaan untuk membangun,” ujar Nofriet Ransulangi kepada BeritaManado.com.
Diinformasikan oleh pemilik tanah, masalah tanah sudah diselesaikan lewat penyelesaian sengketa di BPN. Terindikasi uang ganti rugi dari PU sudah diberikan, sehingga ganti rugi tanah dianggap bermasalah.(TamuraWatung)