Manado – Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Ir Siswa Rachmat Mokodongan menegaskan mulai tahun depan bagi PNS yang tersangkut masalah terkait dengan kedinasan bakal di periksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) yang bersertifikasi.
Hal itu disampaikan Mokodongan saat membuka Rapat Dekonsentrasi Fasilitasi Pencitraan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) di daerah, yang digelar Sat Pol PP Provinsi Sulut di hotel Grand Puri Manado dan diikuti para Kepala Sat (Kasat) Pol PP dari Kabupaten/Kota se-Sulut, Rabu (27/8/2014).
Menurut Mokodongan, jika selama ini seorang PNS yang bermasah langsung dilaporkan ke pihak kepolisian atau kejaksaan, mulai tahun depan sebelum ditangani aparat penyidik, terlebih dahulu akan diperiksa oleh PPNS dari Sat Pol PP.
Namun dia mengatakan, hal ini hanya berlaku jika Sat Pol PP kabupaten/kota sudah memiliki PPNS sendiri, bagi Sat Pol PP Provinsi ada 10 orang tahun ini baru selesai mengikuti Diklat PPNS di jakarta dan telah mendapat sertifikat yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM serta Kapolri.
“Jadi kalau ada laporan terkait dengan PNS, nanti akan diperiksa oleh Pol PP terlebih dahulu sebelum di serahkan ke aparat penyidik, ini dalam rangka peningkatan kualitas SDM dan citra Pol PP,” kata Mokodongan. (rizathpolii)