Kota Tomohon

Poin Penting Perwako 28 Tahun 2020 Soal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Tomohon

c. Denda administratif paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah);

d. Penghentian sementara operasional usaha; dan/atau

e. Pencabutan izin usaha.

PASAL 8

(1). Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.

(2). Perangkat daerah dalam melaksanakan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berkoordinasi dengan Forkopimda, Ketua Gugus Tugas Daerah, dan Forkopimda tingkat kecamatan.

PASAL 10

(1) Walikota menugaskan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat.

(2) Dalam pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah melibatkan Forkopimda.

(3) Selain Forkopimda, pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan partisipasi:

a. Kepala kecamatan;

b. Forkopimda tingkat kecamatan;

c. Kepala kelurahan;

d. Tokoh agama;

e. Tokoh masyarakat; dan

f. Unsur terkait lainnya.

(ReckyPelealu)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara