c. Denda administratif paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah);
d. Penghentian sementara operasional usaha; dan/atau
e. Pencabutan izin usaha.
PASAL 8
(1). Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan oleh Perangkat Daerah terkait.
(2). Perangkat daerah dalam melaksanakan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berkoordinasi dengan Forkopimda, Ketua Gugus Tugas Daerah, dan Forkopimda tingkat kecamatan.
PASAL 10
(1) Walikota menugaskan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat.
(2) Dalam pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah melibatkan Forkopimda.
(3) Selain Forkopimda, pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan partisipasi:
a. Kepala kecamatan;
b. Forkopimda tingkat kecamatan;
c. Kepala kelurahan;
d. Tokoh agama;
e. Tokoh masyarakat; dan
f. Unsur terkait lainnya.
(ReckyPelealu)
