Kota Tomohon

Poin Penting Perwako 28 Tahun 2020 Soal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Tomohon

c. Pembatasan interaksi fisik; dan/atau

d. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

(2). Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum wajib:

a.  Melakukan sosialisasi, edukasi mengenai pencegahan atau dan pengendalian Covid-19;

b. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

c. Melakukan identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja;

d. Melakukan pengaturan jaga jarak;

e. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan kerja secara berkala:

f. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid -19; dan

g. Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

(3). Pelaksanaan sosialisasi, edukasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Huruf a dapat dilakukan melalui media informasi.

PASAL 5

Tempat dan fasilitas umum meliputi:

a. Perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;

b. Sekolah/institusi pendidikan lainnya;

c. Tempat ibadah;

d. Stasiun/terminal;

e. Transportasi umum;

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara