c. Pembatasan interaksi fisik; dan/atau
d. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
(2). Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum wajib:
a. Melakukan sosialisasi, edukasi mengenai pencegahan atau dan pengendalian Covid-19;
b. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
c. Melakukan identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja;
d. Melakukan pengaturan jaga jarak;
e. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan kerja secara berkala:
f. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid -19; dan
g. Fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
(3). Pelaksanaan sosialisasi, edukasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Huruf a dapat dilakukan melalui media informasi.
PASAL 5
Tempat dan fasilitas umum meliputi:
a. Perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri;
b. Sekolah/institusi pendidikan lainnya;
c. Tempat ibadah;
d. Stasiun/terminal;
e. Transportasi umum;
