Kota Tomohon

Poin Penting Perwako 28 Tahun 2020 Soal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Tomohon

f. Toko, pasar modern dan pasar tradisional:

g. Apotek dan toko obat;

h. Warung makan, rumah makan, café dan restoran;

i. Pedagang kaki lima, lapak jajanan;

j. Perhotelan/penginapan lain yang sejenis;

k. Tempat wisata;

l. Fasilitas pelayanan kesehatan;

m. Area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan

n. Tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol Kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

(1). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Teguran lisan;

b. Teguran tertulis;

c. Kerja sosial, dan/atau

d. Denda administratif sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah)

(2). Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. Teguran lisan;

b. Teguran tertulis;

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara