f. Toko, pasar modern dan pasar tradisional:
g. Apotek dan toko obat;
h. Warung makan, rumah makan, café dan restoran;
i. Pedagang kaki lima, lapak jajanan;
j. Perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
k. Tempat wisata;
l. Fasilitas pelayanan kesehatan;
m. Area publik, tempat lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
n. Tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol Kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 7
(1). Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis;
c. Kerja sosial, dan/atau
d. Denda administratif sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah)
(2). Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis;
