Kota Tomohon

Poin Penting Perwako 28 Tahun 2020 Soal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Tomohon

Poin Penting Perwako 28 Tahun 2020 Soal Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Tomohon

TOMOHON, beritamanado.com – Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak CA pada 1 September 2020 mengeluarkan Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 28 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019.

Dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) setebal 12 pasal ini mengatur sejumlah hal seperti kewajiban hingga sanksi bagi masyarakat yang melanggar akan perwako tersebut. Dan ini sejumlah pasal pentingnnya:

PASAL 3

(1) Subjek pengaturan dalam Peraturan Walikota ini meliputi:

a. Perseorangan;

b. Pelaku usaha; dan

c. Pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

(2) Subjek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan:

a. Memakai masker:

b. Mencuci tangan;

c. Menjaga jarak; dan

d. Menghindari kerumunan.

(3) Subjek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c bertanggung jawab menyiapkan sarana, prasarana terkait penerapan penggunaan masker, cuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

PASAL 4

(1). Setiap orang wajib:

a. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;

b. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir,

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara