PNS Pemkot Tomohon diminta tak menambah waktu libur. Inzet: Walikota Jimmy Eman.
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil di jajarannya untuk tidak menambah hari libur Idul Fitri 2015. Pasalnya, jumlah libur lebaran tahun ini sudah telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 sebanyak 19 hari yang terdiri dari libur nasional 15 hari dan cuti bersama empat hari yakni 16, 20 dan 21 Juli dalam rangka Idul Fitri 1436 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2015 untuk hari raya Natal.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menghimbau seluruh PNS untuk mengikuti aturan tentang cuti bersama yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Oleh karena itu diingatkan kepada seluruh PNS yang akan menikmati cuti bersama pada tahun 2015 agar tidak lagi menambah hari libur,” ungkap Eman.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Ir Harold Lolowang MSc melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Fransiskus Lantang SSTP, jumlah hari libur itu sudah cukup untuk mudik dan juga bersilaturahmi. “Instansi terkait tentu akan memantau pada tanggal 22 Juli nanti apakah masih ada yang membolos setelah libur panjang ini. Jika masih ada akan diberikan sanksi sesuai PP Nomor 53/2013 tentang Disiplin PNS ” ujarnya Selasa (14/7/2015).
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Tomohon Masna Pioh SSos mengungkapkan, pihaknya meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk mengatur jadwal cuti pegawainya sehingga tidak mengganggu pelayanan publik. “Meski ada cuti bersama, pelayanan publik tidak boleh kendor,” tegas Pioh. (ray)
PNS Pemkot Tomohon diminta tak menambah waktu libur. Inzet: Walikota Jimmy Eman.
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil di jajarannya untuk tidak menambah hari libur Idul Fitri 2015. Pasalnya, jumlah libur lebaran tahun ini sudah telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 sebanyak 19 hari yang terdiri dari libur nasional 15 hari dan cuti bersama empat hari yakni 16, 20 dan 21 Juli dalam rangka Idul Fitri 1436 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2015 untuk hari raya Natal.
Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak menghimbau seluruh PNS untuk mengikuti aturan tentang cuti bersama yang telah ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Oleh karena itu diingatkan kepada seluruh PNS yang akan menikmati cuti bersama pada tahun 2015 agar tidak lagi menambah hari libur,” ungkap Eman.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Ir Harold Lolowang MSc melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Fransiskus Lantang SSTP, jumlah hari libur itu sudah cukup untuk mudik dan juga bersilaturahmi. “Instansi terkait tentu akan memantau pada tanggal 22 Juli nanti apakah masih ada yang membolos setelah libur panjang ini. Jika masih ada akan diberikan sanksi sesuai PP Nomor 53/2013 tentang Disiplin PNS ” ujarnya Selasa (14/7/2015).
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Tomohon Masna Pioh SSos mengungkapkan, pihaknya meminta seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk mengatur jadwal cuti pegawainya sehingga tidak mengganggu pelayanan publik. “Meski ada cuti bersama, pelayanan publik tidak boleh kendor,” tegas Pioh. (ray)