Bitung – Salah satu pemicu kelangkaan LPG ukuran 3 Kilo Gram (Kg) di Kota Bitung adalah PNS dan usaha makanan seperti warung dan rumah makan.
Menurut salah satu pemilik pangkalan LPG 3 Kg, Terang Abadi Kelurahan Pinokalan, Anton Siagian, penggunaan LPG 3 Kg umumnya didominasi para PNS dan usaha makanan.
“Dari pengamatan, tiap PNS minimal memiliki dua tabung LPG 3 Kg. Padahal LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu, buka untuk PNS,” kata Anton beberapa waktu lalu.
Belum lagi para pemilik usaha makanan seperti warung makan kaki lima dan rumah makanan menurut pria ini, rata-rata memiliki tiga hingga lima tabung.
“Jadi wajar jika LPG 3 Kg di Kota Bitung tak pernah mencukupi karena aksi borong yang sering dilakukan para PNS dan usaha makanan,” katanya.
Ia sendiri mengaku sering mengingatkan para PNS yang datang membeli LPG 3 Kg menggunakan mobil plat merah agar beralih menggunakan LPG ukuran 21 Kg, tapi tak digubris.
“Pemerintah harusnya tegas dengan menerbitkan surat edaran bagi para PNS dan usaha makanan agar tak menggunakan LPG 3 Kg, karena peruntukannya memang untuk rumah tangga tidak mampu,” katanya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkot Bitung, Herry Benyamin tak menampik jika PNS salah satu pemicu kelangkaan dan kenaikan harga pasar LPG 3 Kg, karena masih banyak warga kurang mampu kesulitan memperoleh tabung.
“PNS harus mengalah dan beralih memakai LPG 12 Kg karena LPG 3 Kg,” katanya.
Herry menjelaskan, ketentuan pendistribusian dan sasaran pengguna LPG 3 Kg diatur melalui Perpres RI Nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tabung 3 Kg, yang ditindaklanjuti dengan Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG.
“Aturan itu mengatur semua PNS dan pelaku usaha restoran dan hotel dilarang menggunakan tabung LPG subsidi atau usaha diatas modal Rp50 juta,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Salah satu pemicu kelangkaan LPG ukuran 3 Kilo Gram (Kg) di Kota Bitung adalah PNS dan usaha makanan seperti warung dan rumah makan.
Menurut salah satu pemilik pangkalan LPG 3 Kg, Terang Abadi Kelurahan Pinokalan, Anton Siagian, penggunaan LPG 3 Kg umumnya didominasi para PNS dan usaha makanan.
“Dari pengamatan, tiap PNS minimal memiliki dua tabung LPG 3 Kg. Padahal LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu, buka untuk PNS,” kata Anton beberapa waktu lalu.
Belum lagi para pemilik usaha makanan seperti warung makan kaki lima dan rumah makanan menurut pria ini, rata-rata memiliki tiga hingga lima tabung.
“Jadi wajar jika LPG 3 Kg di Kota Bitung tak pernah mencukupi karena aksi borong yang sering dilakukan para PNS dan usaha makanan,” katanya.
Ia sendiri mengaku sering mengingatkan para PNS yang datang membeli LPG 3 Kg menggunakan mobil plat merah agar beralih menggunakan LPG ukuran 21 Kg, tapi tak digubris.
“Pemerintah harusnya tegas dengan menerbitkan surat edaran bagi para PNS dan usaha makanan agar tak menggunakan LPG 3 Kg, karena peruntukannya memang untuk rumah tangga tidak mampu,” katanya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemkot Bitung, Herry Benyamin tak menampik jika PNS salah satu pemicu kelangkaan dan kenaikan harga pasar LPG 3 Kg, karena masih banyak warga kurang mampu kesulitan memperoleh tabung.
“PNS harus mengalah dan beralih memakai LPG 12 Kg karena LPG 3 Kg,” katanya.
Herry menjelaskan, ketentuan pendistribusian dan sasaran pengguna LPG 3 Kg diatur melalui Perpres RI Nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG tabung 3 Kg, yang ditindaklanjuti dengan Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG.
“Aturan itu mengatur semua PNS dan pelaku usaha restoran dan hotel dilarang menggunakan tabung LPG subsidi atau usaha diatas modal Rp50 juta,” katanya.(abinenobm)