Maka dari itu penting bagi negara dalam hal ini Komisi Yudisial untuk melindungi martabat dan keluhuran profesi hakim itu sendiri.
Hal ini semata-mata bukan hanya melindungi martabat dan keluhuran profesi hakim tetapi juga fisik dari pada hakim itu sendiri, maka dari itu dalam kedua hal tersebut harus ada bentuk perlindungannya.
Jika kita melihat pada kasus-kasus PMKH, walaupun atas dasar memperjuangkan keadilan sekalipun tidaklah dapat dibenarkan, menurut ketentuan hukum pidana, pelaku PMKH dapat dijerat dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 207, 212, 217, 224 dan 351 KUHP.
Jika halnya perbuatan tersebut dilakukan oleh orang yang menjalani profesi tertentu, maka hukuman bagi pelaku dapat ditambah sesuai dengan sanksi yang berlaku berdasarkan ketentuan kode etik profesinya.
Menghormati profesi hukum bukanlah semata-mata tentang yuridis saja. Tetapi soal kesadaran hukum masyarakat akan keberadaan hukum.
Jangan sampai terjadinya eigenrichting atau main hakim sendiri oleh masyarakat terhadap suatu putusan pengadilan karena rendahnya kepercayaan terhadap hukum dan hakim yang dibentuk oleh negara karena sejatinya tugas dari pada hakim itu sendiri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan suatu pokok perkara.
Hal ini sejatinya bukan berarti menghilangkan fungsi pengawasan dari masyarakat terhadap suatu putusan pengadilan akan tetapi bagaimana masyarakat memperjuangkan keadilan melalui cara-cara sebagaimana yang telah diatur dalam tata tertib persidangan dan konstitusional.

Dan strategi yang dapat dilakukan untuk pencegahan PMKH ini oleh Komisi Yudisial Program Judicial Education memiliki 3 Pilar Strategi yaitu:
- Pilar pemerintah, dimana diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan dengan menghormati dan mematuhi aturan hukum.
- Pilar aparat penegak hukum, diharapkan mampu menjadi roda penyeimbang antara pemerintah dan masyarakat sehingga tidak membeda-bedakan dalam menegakkan hukum.
- Pilar masyarakat, ini diharapkan mampu menjaga dan menghormati penegakkan hukum itu sendiri.
Salah satu bentuk Judicial Education adalah melakukan pelatihan atau memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perbuatan merendahkan kehormatan hakim.
Namun jika merasa putusan hakim memang tidak sesuai maka dapat diajukan melalui upaya banding dan jika dari hakim memiliki sikap tidak etis, berperilaku tidak terpuji, perbuatan tercela dan atau memiliki perilaku buruk lainnya maka dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.(*)
