Agama dan Pendidikan

PMKH Itu Bukan Sekedar Dimengerti Tapi Wajib Dicegah, Ditaati dan Dipatuhi

PMKH Itu Bukan Sekedar Dimengerti Tapi Wajib Dicegah, Ditaati dan Dipatuhi

Penulis: Kelompok 2 Anggota Klinik Etik & Advokasi Fakultas Hukum UNSRAT (Cahya Shinta Sakti, Dave Vito Nataniel Sompie, Ninny Feyni Himpede, Delfin Lalungkang, Puja Duppa)

ISTILAH PMKH sudah tak asing lagi di telinga masyarakat, namun PMKH ini masih sering terjadi di lingkungan peradilan.

Hal ini akan mempengaruhi kepentingan hukum oleh seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Hal ini sejalan dengan tugas Komisi Yudisial (KY) untuk mencegah terjadinya Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH) agar dapat melindungi kepentingan hukum.

Sebagaimana yang termaktub dalam pasal 1 angka 2 peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Advokasi Hakim perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH) adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses pengadilan, atau hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan.

Sedangkan definisi hakim itu sendiri adalah pejabat negara yang diangkat kepala negara sebagai penegak hukum dan keadilan yang diharapkan dapat menyelesaikan permasalah yang telah diembannya menurut Undang-Undang yang berlaku.

Hakim merupakan unsur utama didalam pengadilan, adanya kepentingan hukum yang dimaksud sebelumnya diatas sesuai dengan teori tujuan hukum yaitu untuk mendapatkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum yang dalam proses di peradilan akan dipimpin oleh majelis hakim.

Namun seringkali putusan hakim dipandang tidak adil atau tidak sesuai dari pihak-pihak yang berperkara dan menimbulkan tindakan-tindakan yang bahkan tidak diinginkan dari para pihak berperkara kepada majelis hakim sehingga berdasarkan peristiwa tersebut muncul istilah PMKH.

PMKH inipun muncul dengan beberapa penyebab diantaranya sebagai berikut:

  1. Kurangnya kepercayaan publik terhadap dunia peradilan
  2. Adanya jaminan kebebasan berpendapat dan kebebasan pers. Yang terkadang menerobos sendi-sendi rules of law.
  3. Minimnya pengetahuan masyarakat akan hukum yang berlaku

PMKH juga dibedakan menjadi beberapa jenis, yakni sebagai berikut :

  1. Misbehaving in Court, berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan.
  2. Disobeying Court Orders, tidak menaati perintah-perintah Pengadilan.
  3. Scandalising the Court, menyerang integrasi dan impartialitas pengadilan.
  4. Obstruucting Justice, menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan.
  5. Sub-Judice Rule, perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi.

PMKH sudah beberapa kali terjadi di Indonesia, salah satunya di Pengadilan Negeri Jakarta tahun 2019, pada kasus Hakim Sunarso yang diserang oleh seorang pengacara bernama Desrizal Chaniago.

Ketika proses sidang masih berjalan, pelaku menyerang hakim tersebut dengan memakai tali ikat pinggangnya sehingga menyebabkan hakim Sunarso dan beberapa hakim lainnya mengalami luka akibat sabetan ikat pinggang tersebut.

Selain kasus diatas ada juga kasus yang terjadi pada tahun 2021 oleh seorang aktivis anti-masker sekaligus penyebar berita hoaks tentang covid-19, bernama Yunus Wahyudi.

Terdakwa nekat melakukan penyerangan terhadap hakim Khamozaru Waruwu dari Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Dikarenakan merasa putusan hakim dinilai terlalu berat dan tidak adil.

Penyerang dilakukan seusai hakim selesai membacakan vonis putusan, dengan cara pelaku meloncat ke meja majelis hakim dan hendak memukul majelis hakim.

Berdasarkan kasus-kasus diatas dapat kita melihat bahwa oknum-oknum dari terjadinya PMKH itu sendiri bisa dari kalangan berbadan hukum, terdakwa ataupun pengunjung persidangan dan bahkan siapa saja yang ada dalam persidangan.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara