Ratahan – Pihak PLN Cabang Ratahan menyebutkan, adanya pembengkakan biaya beban listrik pelanggan di wilayah Kecamatan Belang, merupakan kesalahan pihak ketiga atau petugas pembaca meter.
Dimana sesuai aturan PLN, pengecekan meter harus dilakukan oleh pihak ketiga. “Setelah kami (PLN, red) cek ke petugas pembaca meter, ternyata ada yang dibaca, ada yang terlewat dan ada juga yang sama sekali tidak dibaca,” ungkap kepala kantor jaga PLN Belang, Freddy Oway kepada wartawan.
Lanjut dijelaskan Oway, setelah dari baca manual kemudian menggunakan foto, maka munculah selisih KWH yang belum terbayar dari waktu-waktu sebelumnya. “Kalo disebut mark up PLN tidak pernah bekerja demikian, ini murni kesalahan pembacaan KWH oleh petugas. Untuk itu diberikan kesempatan kepada pelanggan untuk menyicil pembayaran tersebut,” kata Oway.
Untuk menghindari kejadian seperti ini, pihak PLN mengarahkan pelanggan untuk beralih kelistrik pra bayar atau listrik pinter. *
Ratahan – Pihak PLN Cabang Ratahan menyebutkan, adanya pembengkakan biaya beban listrik pelanggan di wilayah Kecamatan Belang, merupakan kesalahan pihak ketiga atau petugas pembaca meter.
Dimana sesuai aturan PLN, pengecekan meter harus dilakukan oleh pihak ketiga. “Setelah kami (PLN, red) cek ke petugas pembaca meter, ternyata ada yang dibaca, ada yang terlewat dan ada juga yang sama sekali tidak dibaca,” ungkap kepala kantor jaga PLN Belang, Freddy Oway kepada wartawan.
Lanjut dijelaskan Oway, setelah dari baca manual kemudian menggunakan foto, maka munculah selisih KWH yang belum terbayar dari waktu-waktu sebelumnya. “Kalo disebut mark up PLN tidak pernah bekerja demikian, ini murni kesalahan pembacaan KWH oleh petugas. Untuk itu diberikan kesempatan kepada pelanggan untuk menyicil pembayaran tersebut,” kata Oway.
Untuk menghindari kejadian seperti ini, pihak PLN mengarahkan pelanggan untuk beralih kelistrik pra bayar atau listrik pinter. *