
Jakarta, BeritaManado.com – Pemerintah Indonesia menargetkan total penambahan kapasitas energi terbarukan sebesar 269 GW dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025–2060.
Angka tersebut setara dengan penambahan sekitar 10,1 GW per tahun selama 35 tahun ke depan.
Untuk mendukung RUKN, PLN menerbitkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan target penambahan kapasitas hingga 42,1 GW dari sumber energi terbarukan pada tahun 2034.
Namun, hingga Agustus 2025, kapasitas pembangkit energi terbarukan baru mencapai 15,2 GW, atau belum genap satu persen dari potensi teknis nasional yang mencapai 3,66 TW.
Sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi, Institute for Essential Services Reform (IESR) dan Indonesia Clean Energy Forum (ICEF), dengan dukungan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta melalui proyek Green Energy Transition Indonesia (GETI), menyelenggarakan Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2025 pada Selasa (7/10/2025).
Forum tersebut membahas berbagai hambatan, peluang, serta rekomendasi untuk mempercepat transisi energi di Indonesia.
Proses pengadaan energi terbarukan oleh PLN saat ini dilakukan melalui skema Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producer/IPP).
Namun, adopsi energi terbarukan masih berjalan lambat karena proses pengadaannya dinilai belum transparan dan belum memiliki lini masa yang terstruktur.
Dwi Cahya Agung Saputra, Koordinator Transisi Sistem Ketenagalistrikan IESR, menjelaskan bahwa dalam tahap perencanaan, sistem tenaga listrik perlu mempertimbangkan kemampuan sistem dalam menerima pasokan energi terbarukan serta dampaknya terhadap biaya pokok pembangkitan (BPP).
Menurutnya, beberapa proyek pembangkit berbasis fosil yang masih dalam tahap konstruksi tetap dilanjutkan dalam RUPTL terbaru, sehingga menjadi beban tambahan bagi PLN.
Selain itu, kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) pada batu bara membuat biaya listrik dari PLTU tampak lebih murah dibandingkan energi terbarukan.
Akibatnya, PLN masih membandingkan tarif energi terbarukan dengan biaya listrik PLTU yang disubsidi, sehingga investasi energi bersih menjadi kurang menarik bagi swasta.
Pada tahap pra-lelang dan lelang, pengembang yang ingin berpartisipasi harus terdaftar dalam Daftar Penyedia Terseleksi (DPT).
Untuk mendukung kompetisi yang sehat, proses masuk DPT perlu dibuat lebih transparan agar lebih banyak pengembang dapat berpartisipasi.
Selain itu, pengembang juga menanggung risiko sejak tahap awal karena harus membiayai studi kelayakan proyek.
“Indonesia belum memiliki kalender pengadaan proyek energi terbarukan untuk periode tertentu (multiyear). Hal ini membuat pengembang dan pasar sulit mempersiapkan diri,” jelas Dwi Cahya.
Pada tahap pascalelang, hambatan lain muncul dari keterlambatan konstruksi akibat perizinan lahan, tumpang tindih tata ruang, serta penolakan masyarakat lokal.
Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, IESR mendorong tiga rekomendasi utama.
