Manado, BeritaManado.com – Maraknya pinjaman online ilegal di Sulawesi Utara semakin menciptakan keresahan di masyarakat. Proses pencairan dana yang mudah tanpa survey atau verifikasi latar belakang peminjam justru memicu berbagai konflik dan dugaan penipuan.
Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Eksekutif Wilayah Sulawesi Utara (LMND EW-SULUT) mendesak Polda Sulut untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat.
Menurut Ketua LMND EW-SULUT, Alpianus Tempongbuka, S.Ap, banyak kasus di mana pinjaman online ilegal memanfaatkan sistem yang tidak transparan dan melibatkan perantara tanpa sepengetahuan mereka.
Salah satu temuan LMND EK-Manado menunjukkan seorang anak muda dijadikan perantara antara peminjam dan pemberi pinjaman. Akun bank miliknya bahkan bisa diakses oleh pihak pemilik modal, hingga akhirnya terblokir tanpa bisa diakses kembali.
Kasus serupa juga ditemukan di Kepulauan Sangihe, di mana seorang warga menginvestasikan Rp500.000 dengan janji keuntungan besar, tetapi hingga jatuh tempo, dana tersebut tidak dikembalikan.
Pihak pemberi pinjaman berdalih bahwa uang masih berada di tangan peminjam, menciptakan kebingungan dan konflik antara para pihak yang terlibat.
Selain dugaan penipuan, LMND EW-SULUT juga menyoroti metode penagihan yang tidak manusiawi, di mana para peminjam kerap mendapat ancaman verbal dan penyebaran foto mereka di media sosial.
Tindakan ini dinilai merusak psikologis korban dan berpotensi memicu konflik sosial yang lebih besar.
“Jelas tindakan ini sangat mengancam psikologis seseorang. Jika ada yang tidak terima hingga berujung baku hantam, saling ancam, bahkan pembunuhan, siapa yang bertanggung jawab?” tegas Alpianus.
LMND EW-SULUT bersama LMND EK-Manado telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, yang mengonfirmasi bahwa rekening yang digunakan dalam kasus ini memiliki saldo nol rupiah.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa sistem pinjaman online ilegal di wilayah tersebut telah dimanipulasi secara sistematis.
Atas dasar ini, LMND EW-SULUT mendesak pihak kepolisian untuk segera menindak tegas pelaku pinjaman online ilegal, termasuk mereka yang mempromosikannya melalui media sosial.
“Pemberi pinjaman ilegal yang meresahkan masyarakat harus diberantas, dan jika perlu, mereka yang menyebarkan penawaran pinjaman ini di media sosial harus segera ditangkap,” pungkas Alpianus.
(***/Jhonli Kaletuang)