Manado – Pasca ditetapkannya pasangan Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud tidak memenuhi syarat (TMS) dalam keikutsertaan dalam Pilkada Manado, langkah hukum pun telah diupayakan tim pemenangan beserta partai politik pengusung pasangan ini.
Selain telah mendaftarkan gugatan ke PTTUN Makassar, Selasa (17/11/15) siang tadi, Boby Daud melalui kuasa hukumnya, telah memasukkan laporan gugatan terhadap Bawaslu Sulut dan KPU Manado ke Polda Sulut atas tudingan telah melakukan diskriminasi.
“Kami sudah membuat laporan resmi ke Polda Sulut. Dan saya sudah memberikan kewenangan penuh kepada kuasa hukum saya untuk masalah ini,” ujar Boby kepada BeritaManado.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Febro Takaendengan menjelaskan, gugatan pidana yang dilayangkan pihaknya dilatarbelakangi karena digugurkannya Boby Daud sebagai calon Wakil Wali Kota Manado yang berpasangan dengan Jimmy Rimba Rogi.
“Materi gugatannya, penyelenggara Pilkada dalam hal ini Bawaslu Sulut dan KPU Manado telah melakukan tindak pidana diskriminasi terhadap klien kami pak Boby Daud yang telah digugurkan dalam pencalonannya sebagai Wakil Wali Kota,” ungkap Takaendengan, ketika dihubungi via telepon.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan digugurkannya Boby Daud, penyelenggara Pilkada telah melanggar undang-undang (UU) Pilkada dan KUHP.
“Baik Bawaslu dan KPU telah melanggar UU Pilkada pasal 180 dan pasal 378 KUHP. Laporan ini dibuat, karena pihak kami merasa keberatan ats keputusan KPU Manado. Padahal, pencalonan Boby Daud telah memenuhi seluruh ketentuan dan tidak menyalahi aturan yang berlaku. Sehingga kami menilai telah terjadi diskriminasi yang dilakukan penyelenggara Pilkada,” pungkasnya.
Sebagaimana yang tercantum dalam surat yang dilayangkan pihak Boby Daud ke Polda Sulut, laporan yang sama juga dikirimkan ke sejumlah pihak terkait yang diantaranya, Presiden, Wakil Presiden, ketua MPR RI, ketua DPR RI, ketua Mahkamah Agung, ketua Mahkamah Konstitusi, ketua KPK, Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung dan berberapa lembaga lainnya. (leriandokambey)
Manado – Pasca ditetapkannya pasangan Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud tidak memenuhi syarat (TMS) dalam keikutsertaan dalam Pilkada Manado, langkah hukum pun telah diupayakan tim pemenangan beserta partai politik pengusung pasangan ini.
Selain telah mendaftarkan gugatan ke PTTUN Makassar, Selasa (17/11/15) siang tadi, Boby Daud melalui kuasa hukumnya, telah memasukkan laporan gugatan terhadap Bawaslu Sulut dan KPU Manado ke Polda Sulut atas tudingan telah melakukan diskriminasi.
“Kami sudah membuat laporan resmi ke Polda Sulut. Dan saya sudah memberikan kewenangan penuh kepada kuasa hukum saya untuk masalah ini,” ujar Boby kepada BeritaManado.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Febro Takaendengan menjelaskan, gugatan pidana yang dilayangkan pihaknya dilatarbelakangi karena digugurkannya Boby Daud sebagai calon Wakil Wali Kota Manado yang berpasangan dengan Jimmy Rimba Rogi.
“Materi gugatannya, penyelenggara Pilkada dalam hal ini Bawaslu Sulut dan KPU Manado telah melakukan tindak pidana diskriminasi terhadap klien kami pak Boby Daud yang telah digugurkan dalam pencalonannya sebagai Wakil Wali Kota,” ungkap Takaendengan, ketika dihubungi via telepon.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan digugurkannya Boby Daud, penyelenggara Pilkada telah melanggar undang-undang (UU) Pilkada dan KUHP.
“Baik Bawaslu dan KPU telah melanggar UU Pilkada pasal 180 dan pasal 378 KUHP. Laporan ini dibuat, karena pihak kami merasa keberatan ats keputusan KPU Manado. Padahal, pencalonan Boby Daud telah memenuhi seluruh ketentuan dan tidak menyalahi aturan yang berlaku. Sehingga kami menilai telah terjadi diskriminasi yang dilakukan penyelenggara Pilkada,” pungkasnya.
Sebagaimana yang tercantum dalam surat yang dilayangkan pihak Boby Daud ke Polda Sulut, laporan yang sama juga dikirimkan ke sejumlah pihak terkait yang diantaranya, Presiden, Wakil Presiden, ketua MPR RI, ketua DPR RI, ketua Mahkamah Agung, ketua Mahkamah Konstitusi, ketua KPK, Menko Polhukam, Kapolri, Jaksa Agung dan berberapa lembaga lainnya. (leriandokambey)