
Manado – Pelaksanaan Pilkada Manado dikabarkan mulai dipersiapkan KPU Manado, atas perintah KPU Sulut. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan keputusan KPU Manado atas keputusannya menggugurkan pasanga Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud dari kepesertaan Pilkada Manado.
Akan hal itu, Boby Daud yang awalnya sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kota Manado, sebagaimana syarat ikut serta dalam pencalonan sebagai calon kepala daerah, ternyata karir politiknya belum berakhir.
Sebagaimana yang ditegaskan ketua DPP PAN, Zulkifli Hasan bahwa, bila Boby digugurkan sebagai calon, maka ketua DPD PAN Manado tersebut kembali pada posisi sebelumnya.
“Kalau tidak jadi calon, ya kembali lagi sebagai anggota dewan,” kata Zulkifli kepada BeritaManado.com.
Dikembalikannya hak politik dari Boby didasari oleh keputusan partai yang merupakan pemilik kursi di lembaga legislatif tersebut.
“Tentu partai akan mengembalikan hak dari Boby. Itu dilakukan jika Boby tak jadi calon,” tegas ketua MPR RI itu. (leriandokambey)
