Bitung – Ketua KPU Kota Bitung, Sammy Rumamby menyatakan ada empat materi gugatan dari pasangan Capres dan Cawapres pasangan Prabowo-Hatta yang ditindaklanjuti di Kota Bitung.
Gugatan pertama kata Rummaby adalah jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakandan jumlah surat suara sah dan tidak sah. Sementara gugatan kedua, dikatakan bahwa jumlah surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah.
“Gugatan ketiga adalah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)/pemilih dari TPS lain lebih besar dari data pemilih dalam DPTb. Gugatan keempat dimana menyebutkan pengguna hak piliih dalam DPTKTb/pengguna KTP atau identitas lain atau paspor lebih besar dari pemilih khusus tambahan (DPTKb)/pengguna KTP atau identitas lain,” jelasnya.
Untuk gugatan pertama kata dia, sebanyak 25 kotak suara dibuka dari 25 TPS yang ada di delapan Kecamatan yang ada. Sementara untuk gugatan kedua, hanya ada dua kotak suara dari dua TPS yakni TPS Satu di Kelurahan Manembo-nembo Tengah dan TPS Tiga di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari.
“Khusus untuk gugatan ketiga bagi KPU Kota Bitung sendiri tidak ada sementara gugatan keempat sebanyak 20 kotak di 20 TPS yang dibuka dari enam Kecamatan yakni Kecamatan Matuari, Girian, Madidir, Maesa, Aertembaga dan Kecamatan Lembeh Selatan,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Ketua KPU Kota Bitung, Sammy Rumamby menyatakan ada empat materi gugatan dari pasangan Capres dan Cawapres pasangan Prabowo-Hatta yang ditindaklanjuti di Kota Bitung.
Gugatan pertama kata Rummaby adalah jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakandan jumlah surat suara sah dan tidak sah. Sementara gugatan kedua, dikatakan bahwa jumlah surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah.
“Gugatan ketiga adalah pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)/pemilih dari TPS lain lebih besar dari data pemilih dalam DPTb. Gugatan keempat dimana menyebutkan pengguna hak piliih dalam DPTKTb/pengguna KTP atau identitas lain atau paspor lebih besar dari pemilih khusus tambahan (DPTKb)/pengguna KTP atau identitas lain,” jelasnya.
Untuk gugatan pertama kata dia, sebanyak 25 kotak suara dibuka dari 25 TPS yang ada di delapan Kecamatan yang ada. Sementara untuk gugatan kedua, hanya ada dua kotak suara dari dua TPS yakni TPS Satu di Kelurahan Manembo-nembo Tengah dan TPS Tiga di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari.
“Khusus untuk gugatan ketiga bagi KPU Kota Bitung sendiri tidak ada sementara gugatan keempat sebanyak 20 kotak di 20 TPS yang dibuka dari enam Kecamatan yakni Kecamatan Matuari, Girian, Madidir, Maesa, Aertembaga dan Kecamatan Lembeh Selatan,” katanya.(abinenobm)