Bitung, BeritaManado.com – Salah satu calon wali kota petahana di Kota Bitung memiliki presepsi sendiri terkait surat Cuti di Luar Tanggungan Negara yang menurutnya hanya berlaku disaat dirinya melaksankan kampaye.
Hal itu terungkap dari beredarnya rekaman suara mirip calon wali kota petahana, Max Lomban saat melayat duka di Kecamatan Madidir beberapa waktu lalu.
Dalam rekaman berdurasi 2.20 menit itu, petahana memprotes dan coba meluruskan kapasitas dirinya hadir melayat di rumah duka.
“Sebenarnya protokol tidak usah menyapa saya sebagai calon, sapa saja saya sebagai wali kota karena kunjungan saya di sini melayat duka dalam kapasitas sebagai wali kota, saya hanya cuti kampanye tetapi kalau tidak kampanye saya tetap melaksanakan tugas sebagai wali kota,” katanya.
“Dan saya diberi kesempatan untuk berkampanye sampai tanggal 5 bulan Desember. Tanggal 6 saya kembali lagi dalam kapasitas sebagai wali kota dan tidak boleh lagi berkampanye,” katanya lagi.
Ia kemudian menjelaskan soal surat cuti yang diterbitkan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey tanggal 23 September 2020 lalu.
“Cuti yang saya pegang sekarang adalah cuti berkampanye, kalau tidak berkampanye berarti saya tidak dalam kapasitas cuti. Tapi biasanya karena masyarakat mengidentikan saya dalam kapasitas wali kota yang mencalonkan diri sehingga calon yang sering disebut-sebut, ndak masalah juga sih. Tetapi nanti identik karena saya mau berkampanye padahal tidak,” katanya.
Menanggapi soal presepsi lain soal cuti bagi calon petahana, salah satu komisioner Bawaslu Kota Bitung, Sammy Rumambi menyatakan itu sangat keliru.
Karena menurutnya, cuti yang diberikan kepada para calon petahana adalah cuti selama masa kampanye makanya ditunjuklah Penjabat sementara (Pjs) selama 71 hari.
“Memang dulu petahana diperbolehkan hanya mengambil cuti saat berkampanye namun itu sudah ditiadakan karena kami tidak mau ambil resiko makanya petahana diberikan cuti full selama 71 hari,” kata Sammy, Jumat (20/11/20200.
Selama cuti kata Sammy, petahana tidak diperkenankan menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2018.
“Itu juga setahu saya sudah dituangkan dalam surat cuti di luar tanggungan negara yang dipegang para calon petahana dan harusnya itu sudah sangat jelas,” katanya.
Mengacu ke Cuti di Luar Tanggungan Negara Wali Kota Bitung Nomor: 100/208293/Sekr.Ro.Pemotda tanggal 23 September 2020, wali kota diberikan curi mulai tanggal 26 September 2020 s/d 05 Desember 2020 dan selama masa cuti, agar tidak menggunakan fasilitas terkait dengan jabatannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2018, serta menjaga kestabilan penyelenggaraan pemetintahan.
(abinenobm)