Berita Utama

PILKADA BITUNG: Tiga Pasangan Calon Terancam Gugur

enam pasangan calonEnam pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung

Bitung – Tiga pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung periode 2016-2021 terancam digugurkan KPU Kota Bitung. Mengingat ketiga pasangan calon itu, hingga saat ini belum juga melengkapi salah satu persyaratan pencalonan yang ditetapkan KPU.

“Kami memberikan batas waktu hingga tanggal 23 Oktober ke tiga pasangan calon yang belum melengkapi persayaratan pencalonan. Jika tidak maka kami menganggap pasangan calon itu gugur,” kata Humas KPU Kota Bitung, Victory Rotty, Jumat (16/10/2015).

Rotty mengatakan, persayaratan yang belum dimasukkan ketiga pasangan calon tersebut adalah surat cuti dan surat pemberhentian. Mengingat tiga pasangan calon ada yang incumbent, PNS dan anggota DPRD yang secara aturan harus memasukkan surat cuti atau pemberhentian selambat-lambatnya 60 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Persyaratan itu mengacu pada Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015,” katanya.

Adapun ketiga pasangan calon itu kata Rotty adalah, pasangan nomor urut satu yakni Max Lomban yang harus memasukan surat cuti karena menjabat wakil walikota dan pasangannya Maurits Mantiri yang tercatat sebagai anggota DPRD harus memasukan surat pemberhentian sebagai anggota DPRD.

“Pasangan kedua adalah pasangan nomor urut empat, Hengky Honandar dan Fabian Kaloh. Dimana Pak Hengky adalah anggota DPRD dan Pak Fabian adalah PNS yang dua-duanya harus memasukkan surat pemberhentian,” katanya.

Pasangan ketiga menurut dia, adalah pasangan nomor urut enam yakni Aryanthi Baramuli Putri dan Santy Gerald Luntungan.

“Ibu Aryanthi saat ini adalah anggota DPD RI sehingga harus memasukkan surat pemberhentian,” katanya.(abinenobm)

Satu tanggapan untuk “PILKADA BITUNG: Tiga Pasangan Calon Terancam Gugur”

  1. Sebaiknya coba dicek lagi ketentuan PKPU no 12/2015 pasal 68 ayat 1 dan 3, yg dimaksud 60 hari wajib memasukkan surat penetapan terkait pengunduran diri adalah bagi anggota DPD,DPR RI,DPRD dan ASN, sedangkan cuti bagi pejabat negara yang mencalonkan diri hanya saat kampanye sesuai dengan putusan MK, ini agar tidak terjadi salah persepsi

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara