Amurang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar sosialisasi Persyaratan Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) di tingkat Kecamatan.
Kepada BeritaManado.com, pada Rabu (4/11/2019), Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan, Parmas dan SDM KPU Minsel, Maya Sarijowan mengatakan saat ini sosialisasi dilakukan di tingkat Kecamatan.
“Kegiatan ini sangat penting, kami mensosialisasikan terkait jumlah minimal dukungan dan persebaran Balon Perseorangan untuk Kabupaten Minsel,” kata Maya Sarijowan.
Dijelaskannya, sosialisasi sudah mulai dilakukan sejak tanggal 2 Desember kemarin.
“Sampai hari ini, baru ada beberapa Kecamatan yang kami lakukan sosialisasi. Namun sosialisasi ini akan terus kami lanjutkan untuk Kecamatan yang belum hingga pada hari Senin mendatang,” ujar Maya Sarijowan.
Ditambahkan satu-satunya perempuan di KPU Minsel ini, dalam sosialisasi ini diserahkan pula Sertifikat untuk PPK, PPS, KPPS yang bertugas pada Pemilu 2019.
(TamuraWatung)