Pineleng – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (Dandes) di Desa Pineleng Dua Kabupaten Minahasa ternyata meninggalkan cerita yang tak mengenakan.
Pasalnya, walau bersyukur dengan adanya bantuan dari pemerintah tersebut, namun singkatnya waktu dan aturan penyaluran BLT Dandes yang berbelit-belit dikeluhkan sebagian masyarakat.
Seperti halnya yang terjadi dalam penyaluran BLT Dandes, Rabu 15 Juli 2020, di Desa Pineleng Dua, kendati sudah mengantri, namun karena perlu melengkapi syarat yang sementara disiapkan, seperti fotocopy KTP dan Surat Kuasa, akhirnya warga hanya bisa gigit jari ketika petugas yang melayani menghentikan pelayanan.
Hal ini jelas menimbulkan kekecewaan beberapa masyarakat yang menilai harusnya penyaluran bisa lebih fleksibel lagi dan jangan kaku, seperti waktu diberikan hanya dua jam setengah atau sampai pukul 12, petugas langsung pulang karena alasan lapar dan mengabaikan warga yang sudah antri.
Padahal, tak lama berselang setelah petugas BNI pulang, beberapa warga datang membawa fotocopy KTP dan surat kuasa yang diminta.
Adapun surat kuasa ini diperlukan jika nama penerima terdaftar nama suami dan istri yang kemudian melakukan proses pencairan ketika berhalangan, begitu juga sebaliknya.
“Sudah datang cepat, tapi karena menunggu blanko surat kuasa makanya belum dilayani sampai waktu selesai,” keluh salah satu warga penerima.
Menurutnya, tahap pertama penyaluran BLT Dandes surat tersebut sudah dimasukkan, bahkan dirinya yang langsung bertanda tangan di buku tabungan.
“Tahap dua surat kuasa juga sudah dimasukkan. Makanya tidak sangka tahap tiga akan diminta lagi, alasan surat kuasa sudah masuk di kantor. Sebelumnya dibilang nama penerima akan diubah,” ujarnya.
Hal ini jelas memberatkan terutama bagi warga miskin karena untuk bisa mencairkan dana tersebut ke BNI Cabang Tondano, maka mereka harus meluangkan waktu lebih dan merogoh kocek lagi karena faktor jarak yang harus ditempuh.
Belum lagi diketahui ada kesalahan dalam data saat penyaluran, di mana data yang ada justrus untuk penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST), bukan BLT Dandes.
Di lain pihak, Hukum Tua Desa Pineleng Dua, Hengky Tangapo mengatakan bahwa jadwal penyaluran BLT dimulai pukul 9.30 Wita, namun tidak dipastikan kapan waktu selesai.
“Saya juga kecewa karena warga masih mengantri, namun petugas sudah pulang. Padahal, mereka juga datang tidak tepat waktu. Makanya ini nanti akan kami konsultasikan dengan pihak PMD,” pungkas Hengky Tangapo.
(***/Jenly Wenur)