
Bolmong.Beritamanado.com-Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bukit Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, kini menjadi sorotan publik. Di tengah klaim penertiban oleh Polres Bolmong pada Desember 2025 lalu, satu lokasi PETI justru diduga dibiarkan terus beroperasi secara terbuka, lengkap dengan alat berat dan fasilitas pendukung.
Fakta lapangan menunjukkan, sebelum penertiban dilakukan, terdapat tiga titik PETI aktif di kawasan Oboy. Namun, hanya dua lokasi yang ditutup dan dipasangi Police Line. Satu titik lainnya luput dari penindakan, meski aktivitasnya tergolong besar dan berlangsung selama berminggu-minggu.
Di lokasi tersebut, dua unit excavator masih beroperasi, disertai dua bak siram permanen yang jelas menunjukkan operasi tambang ilegal berskala besar. Kondisi ini dinilai sulit diterima secara logika jika aparat mengklaim tidak mengetahui aktivitas tersebut.
“Sudah lama beroperasi. Dua excavator bekerja hampir setiap hari. Penanggung jawabnya sering dipanggil mas Tukul,” ungkap warga pemilik lahan di sekitar lokasi PETI.
Langgar UU Minerba, Ancaman Penjara dan Denda Miliaran
Aktivitas PETI dengan penggunaan alat berat secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan:
Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, Pasal 161 UU Minerba mengatur bahwa:
Setiap orang yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral hasil pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI juga dapat dikenakan Pasal 160 UU Minerba, yang menjerat pihak-pihak yang turut membantu atau memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal.
Masih beroperasinya PETI Oboy pasca-penertiban memperkuat dugaan bahwa penegakan hukum dilakukan tidak menyeluruh dan berpotensi tebang pilih. Situasi ini memicu pertanyaan serius: mengapa satu lokasi bisa lolos, sementara lainnya ditindak?
Saat dikonfirmasi, Kapolres Bolmong melalui Kasat Reskrim AKP Stevanus Mentu hanya memberikan respons singkat.
“Terima kasih atas informasinya,” ujar AKP Stevanus Mentu.
Jawaban tersebut dinilai publik tidak sepadan dengan bobot pelanggaran hukum yang terjadi, mengingat aktivitas PETI bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat luas.
Masyarakat kini mendesak Propam Polda Sulawesi Utara, Ditreskrimsus, serta Kementerian ESDM untuk turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pembiaran PETI di Oboy, guna memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa kompromi dan tanpa perlindungan terselubung.**(Rendy*/)
