Bitung – Pasangan suami istri (Pasutri), UN (31) dan YM (29) diaman Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung saat melakukan pesta Narkoba, Senin (12/1/2015) sekitar pukul 2.15 Wita. Pasutri itu digrebek ketika sementara mengkonsumsi barang haram itu bersama empat rekannya di sebuah rumah di Kelurahan Kakenturan Kecamatan Maesa.
Dari informasi, lokasi yang digunakan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu adalah rumah orang tua UN. Dan diduga rumah orang tua UN itu kerap kali dijadikan sebagai lokasi pesta Narkoba oleh UN dan rekan-rekannya.
“UN dan YM adalah daftar target operasi (TO) kita dan sudah cukup lama kita intai termasuk lokasi-lokasi yang selama ini dijadikan mengkonsumsi barang terlarang itu,” kata Kasat Narkoba Polres Bitung, AKP Dickson Kastilong.
Kastilong mengatakan, dari malam pergantian tahun, UN dan YM sudah diincar namun saat pihaknya menunggu waktu yang tepat. “Makanya kami tinggal menunggu waktu dan hari kapan tersangka ini mamakainya,” katanya.
Diduga kuat kata Kastilong, barang haram tersebut dipasok dari Kota Palu Sulawesi Tengah oleh sebuah jaringan. Dan pihaknya masih mengejar jaringan yang memasok barang haram itu ke Kota Bitung.
Sementara itu, dalam penggrebekan itu, pihak Kastilong mengamanka barang bukti berupa alat hisap, suntik, susu Indomilk Dos dan sabu seberat 0,45 gram.(abinenobm)
Bitung – Pasangan suami istri (Pasutri), UN (31) dan YM (29) diaman Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung saat melakukan pesta Narkoba, Senin (12/1/2015) sekitar pukul 2.15 Wita. Pasutri itu digrebek ketika sementara mengkonsumsi barang haram itu bersama empat rekannya di sebuah rumah di Kelurahan Kakenturan Kecamatan Maesa.
Dari informasi, lokasi yang digunakan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu adalah rumah orang tua UN. Dan diduga rumah orang tua UN itu kerap kali dijadikan sebagai lokasi pesta Narkoba oleh UN dan rekan-rekannya.
“UN dan YM adalah daftar target operasi (TO) kita dan sudah cukup lama kita intai termasuk lokasi-lokasi yang selama ini dijadikan mengkonsumsi barang terlarang itu,” kata Kasat Narkoba Polres Bitung, AKP Dickson Kastilong.
Kastilong mengatakan, dari malam pergantian tahun, UN dan YM sudah diincar namun saat pihaknya menunggu waktu yang tepat. “Makanya kami tinggal menunggu waktu dan hari kapan tersangka ini mamakainya,” katanya.
Diduga kuat kata Kastilong, barang haram tersebut dipasok dari Kota Palu Sulawesi Tengah oleh sebuah jaringan. Dan pihaknya masih mengejar jaringan yang memasok barang haram itu ke Kota Bitung.
Sementara itu, dalam penggrebekan itu, pihak Kastilong mengamanka barang bukti berupa alat hisap, suntik, susu Indomilk Dos dan sabu seberat 0,45 gram.(abinenobm)