Kota Tomohon

Pertama di Sulut, Kecamatan Tomohon Utara Launching PATEN

PATENTOMOHON, beritamanado.com – Kecamatan Tomohon Utara meluncurkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), Selasa (25/11/2014) yang dilaksanakan di Kantor Camat Tomohon Utara.

Kabag Pemerintahan Kota Tomohon Fransiskus Lantang SSTP mengatakan pendelegasian dan pelimpahan sebagian kewenangan kepala daerah kepada kecamatan adalah salah satu syarat yang merupakan syarat substantif dalam penyelenggaraan PATEN dimana hal ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pasal 126 ayat (2) yang menyatakan bahwa Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

“Dimana urusan otonomi daerah seperti diatur dalam PP nomor 19 tahun 2008 tentang kecamatan terdiri dari perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan, serta kewenangan lain yang dilimpahkan. Peresmian PATEN di Kota Tomohon guna meningkatkan dan mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana esensi penyelenggaraan PATEN serta penguatan kelembagaan kecamatan sebagai perangkat daerah di wilayah kecamatan, dan merupakan pertama kalinya di Provinsi Sulawesi Utara,” ungkap Lantang.

Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak mengatakan maksud diterapkan PATEN yakni untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) sehingga diharapkan public service semakin efektif dan efisien. Adapun tujuan pelaksanaan PATEN ini yakni untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga masyarakat pun dapat menerima pelayanan yang lebih cepat dan terukur dengan jelas. (ray)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara