
Manado, BeritaManado.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menggelar sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) terkait Perseroan Perorangan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan strategis.
Di antaranya dengan memberikan kemudahan investasi, menyederhanakan proses perizinan, serta memangkas regulasi yang dinilai menghambat kegiatan usaha.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, sekaligus memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mengembangkan usahanya secara legal dan berkelanjutan.
“Kami berharap kegiatan sosialisasi ini tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi benar-benar dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk memahami pentingnya legalitas usaha,” ujar Hendrik.
Ia menekankan bahwa legalitas merupakan fondasi awal bagi sebuah usaha agar dapat berkembang secara profesional, memiliki kepastian hukum, serta membuka peluang akses pembiayaan dan kerja sama yang lebih luas.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber. Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kota Manado, Joyce Sumolang, memaparkan mengenai pengertian UMKM serta peran strategisnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Ia juga menjelaskan klasifikasi UMKM, peran pemerintah dalam pemberdayaan pelaku usaha, hingga berbagai jenis perizinan usaha yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komite Tetap Bidang Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sulawesi Utara, Octavianus Kerap, menjelaskan pentingnya sinergi antara KADIN dan pemerintah dalam memperkuat dunia usaha.
Ia menyebutkan, KADIN merupakan organisasi yang mewadahi seluruh pelaku usaha di Indonesia, baik skala besar maupun kecil, yang bergerak di sektor usaha negara, koperasi, maupun swasta.
Menurutnya, keberadaan KADIN memiliki peran strategis dalam mendukung perkembangan Perseroan Perorangan sebagai salah satu bentuk badan usaha bagi UMKM.
“Dengan adanya Perseroan Perorangan, pelaku UMKM dapat menjalankan usaha secara lebih terarah, aman, dan memiliki kepastian hukum,” jelasnya.
Pemaparan materi terakhir disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Siahaya. Ia memberikan penjelasan rinci mengenai kelebihan Perseroan Perorangan serta alur dan prosedur pendiriannya.
Melalui materi tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman praktis mengenai proses pendirian badan usaha yang relatif mudah, cepat, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kegiatan sosialisasi kemudian ditutup dengan penyerahan sertifikat pendirian Perseroan Perorangan kepada sejumlah pelaku usaha, serta sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber.
Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi ini berlangsung tertib dan lancar. Diharapkan, melalui kegiatan ini semakin banyak pelaku UMKM di Sulawesi Utara yang terdorong untuk mendaftarkan usahanya dalam bentuk Perseroan Perorangan, sehingga dapat meningkatkan legalitas usaha sekaligus memperkuat daya saing bisnis mereka.
Deidy Wuisan
