Hukum dan Kriminalitas

Pernyataan Sikap Pengda IJTI, Terhadap Sikap Menghalangi Tugas Jurnalistik Staf BSI Kepada Jurnalis Metro TV

Meski demikian Amanda merasa tidak terima atas tindakan dari beberapa karyawan bank tersebut dan memilih melaporkan masalah itu ke pihak berwajib menggunakan Pasal 18 ayat 1, Ketentuan Pidana.

Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda

paling banyak Rp500.000.000.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan aduan tersebut.

“Laporan aduan sudah kami terima, akan kami tindaklanjuti,” kata Kompol Taufiq Arifin.

Atas kasus tersebut, Pengda IJTI Sulut, Ketua Maria Sopamena dan Sekretaris Donny Aray, meminta:

  1. Polresta Manado mengusut tuntas kasus dugaan menghalangi tugas jurnalistik oleh oknum pegawai BSI
  2. Polda Sulut untuk turut memberikan atensi atas kasus tersebut.
  3. Bank Syariah Indonesia, mengedukasi pegawai untuk berakhlak dalam tindakan sikap dan tutur saat menghadapi jurnalis.
  4. Pernyataan Permohonan maaf secara terbuka oleh Pimpinan BSI Sulawesi Utara.

(***/Finda Muhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara