Manado, BeritaManado.com — Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2018 Untuk Kabupaten Minahasa Selatan(Minsel) melalui Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Ronald Paath saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan sudah diterapkan dan akan lebih dioptimalkan lagi. Selasa, (2/3/2021)
“Kami akan menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku seperti undang undang cipta kerja. Karna sistem yang telah ada sangat mempermuda pelaku usaha menenga keatas untuk mengurus semua perizinan,” tutur Ronald Paath.
Kadis berharap apabila ada investor yang akan berinvestasi di Minsel bisa melalui sistem ini dan jika ada yang belum paham bisa datang langsung dikantor DPM-PTSP untuk mendapatkan penjelasan.
“Secepatnya akan kami lakukan sosialisasi kepada para pengusaha untuk beberapa aturan yang berjalan. Sangat berharap kepada setiap pengusaha yang akan berinvestasi harus sesuai regulasi,” lugas Kadis
(RonaldKalalo)