Politik dan Pemerintahan

Permen 32 Dinilai Sengsarakan Rakyat

Bitung—Penerapan Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dianggap menyengsarakan rakyat. Pasalnya, aturan tersebut dinggap membatasi pemerintah daerah untuk memberikan bantuan kepada rakyat, baik dalam bentuk hibah maupun bantuan sosial.

“Sangat jelas jika Permen 32 menyengsarakan rakyat, karena kini masyarakat ataupun organisasi kemasyarakatan tidak dapat lagi mendapat batuan dari pemerintah semenjak aturan tersebut diterapkan,” kata salah satu politisi PKPI Kota Bitung, Moktar Parapaga.

Malah menurut Parapaga, pemerintah pusat tidak memiliki otak mengeluarkan aturan tersebut. Karena kini pemerintah daerah tidak dapat lagi membantu masyarakat yang urgent membutuhkan bantuan dana.

“Kan tidak masuk akal, orang yang sakit dan meninggal harus diplot terlebih dahulu anggarannya baru disalurkan. Itu sama saja merencanakan agar masyarakat ada yang sakit dan mati setiap saat agar dana tersebut bisa digunakan,” katanya.

Ia sendiri meminta agar Permen tersebut kembali dikaji, karena jelas tidak relefan diterapkan di daerah, termasuk Kota Bitung. “Selama ini Pemkot Bitung menggunakan dana tersebut untuk membantu masyarakat yang berduka ataupun memerlukan biaya pengobatan, namun kini Pemkot tidak tahu harus bagaimana menggunakan dana tersebut semenjak adanya Permen 32,” katanya.

Sementara itu, Permen nomor 32 tahun 2011 merupakan langkah maju untuk menghindarkan pejabat pengeloa atau penerima bantuan sosial tersandung masalah hukum. Keuntungan lainnya adalah menghindarkan kepentingan kelompok.

Jika memakai pola yang lama, yang mengajukan permohonan lebih dulu  bisa saja tidak diperhatikan dengan yang belakangan.  Sementara dengan ketentuan yang baru, nantinya akan dilihat skala prioritas mana yang lebih penting Sebab, pengajuan Bansos harus masuk dan diputuskan sebelum penetapan anggaran. Sehingga saat penyaluran, penerimanya nanti juga tidak mengalami perubahan.

Dengan dikeluarkannya Peraturan tersebut diharapkan pada belanja bantuan sosial akan tercipta tertib administrasi dalam penganggarannya, pelaksanaan,  penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi pemberian belanja bantuan sosial. Dan bagi pejabat pengelola maupun penerima bantuan sosial yang telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan  sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Nomor 32 tahun 2011 dapat terhindar dari masalah hukum.(en)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara