Bitung – Bawaslu Kota Bitung mengingatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar tidak mengubah hasil perhitungan suara Pemilu 2019.
Pasalnya menurut Ketua Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi, jika kedapatan “mempermanikan” hasil Pemilu maka ancaman pidana menanti PPS dan PPK.
“Kami hanya mengingatkan, karena indikasi permainan ditingkat PPS dan PPK tidak menutup kemungkinan hal itu bisa dilakukan,” kata Zulkifli, Jumat (26/04/2019).
Sesuai Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 551 kata Zulkifli, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota, PPK/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan dengan denda paling banyak Rp 24 juta.
“Untuk itu jangan coba-coba memainkan hasil Pemilu hanya karena ada iming-iming dari Caleg, tim sukses atau Parpol karena ancaman pidana menanti,” katanya.
Ditanya soal dugaan pertemuan salah satu PPK di Kecamatan Lembeh Utara dengan salah satu Caleg dan tim sukses, Zulkifli mengaku masih sementara menelusuri kebenaran informasi itu.
“Kami berharap ada pihak yang datang melaporkan dugaan itu agar bisa segera menindaklanjutinya,” katanya.
(abinenobm)