Berita Utama

Jual Beli Suara Pasca Coblos Rawan, Ferry Liando: Suara Loncat Bisa Terjadi

Jual Beli Suara Pasca Coblos Rawan, Ferry Liando: Suara Loncat Bisa Terjadi
Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi Manado, Ferry Liando. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Fenomena jual beli suara biasanya terjadi pada saat sebelum pencoblosan.

Namun pengalaman pada pemilu sebelumnya, jual beli suara kerap terjadi antara pasca cobslos di TPS dan sebelum proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Begitu kata Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ferry Liando.

Kata Ferry Liando, suara bisa saja meloncat dari satu tempat ke tempat lain.

“Modus jual beli suara terjadi dalam tiga tempat. Pertama jual beli antar caleg dalam parpol yang sama. Konversi suara menjadi kursi, meski menggunakan sistim sainte lague, namun caleg yang berhak atas kursi tetap menggunakan prinsip suara terbanyak di masing-masing parpol,” kata Ferry, Kamis (15/2/2024).

Sebagai contoh, kata Ferry, jika dalam hasil penghitungan melalui pembagian 1,3,5, dan seterusnya dan parpol hanya mendapat 1 kursi, maka hak atas kursi tersebut adalah yang memperoleh suara terbanyak.

Dikatakan, aturan ini berpotensi terjadi jual beli suara sesama caleg.

Caleg yang hanya memperoleh suara paling sedikit bisa jadi akan berpindah ke caleg lain.

Ferry menegaskan, jual beli suara pada model yang lain, bisa saja akan menyasar pada parpol-parpol yang tidak akan mencapai ambang batas parliament treshold di DPR RI.

Menurutnya, Undang-undang Pemilu menyaratkan parpol yang akan diikutsertakan pada pembagian kursi adalah yang memperoleh suara sebanyak 4 persen.

“Parpol yang tidak capai ambang batas itu otomatis akan gugur sebagai parpol yang memiliki kursi di DPR,” katanya.

Lanjut Ferry, meski hasil penetapan perolehan suara hasil pemilu masing-masing parpol baru diumumkan KPU pada 20 Maret 2024, namun hasil hitung cepat oleh sejumlah lembaga survei bisa dijadikan sebuah informasi mana parpol lolos dan mana yang tidak.

Kemudian, caleg-caleg yang parpolnya tidak lolos ambang batas, akan disasar oleh caleg-caleg yang parpolnya lolos.

Bisa jadi, beber Ferry, ada migrasi suara dari caleg-caleg yang tidak lolos ke caleg-caleg yang parpolnya lolos.

Modus ini juga bisa menyasar caleg-caleg di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.

Ia menambahkan, meski penentuan perolehan kursi tidak menggunakan syarat ambang batas, namun akan ada parpol yang sulit mengirimkan wakilnya di DPRD.

Itu karena perolehan suaranya terlampau jauh dengan parpol lain.

Selain itu, suara milik caleg di parpol-parpol kecil bisa saja jadi sasaran jual beli oleh caleg-celag di parpol-parpol besar.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara