Berita Utama

Perempuan Manado Nekat Curi Dua Iphone Demi Gaya Hidup

Perempuan Manado Nekat Curi Dua Iphone Demi Gaya Hidup
Pelaku saat diamankan Polisi

Manado, BeritaManado.com – Satreskrim Polresta Manado berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dua unit handphone jenis I Phone.

Mirisnya pelaku adalah seorang perempuan dan mengaku tergiur mencuri handphone akibat tergiur gaya hidup dan tuntutan ekonomi.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu dalam jumpa pers di Mapolresta Manado, Rabu (9/10/2024) mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi di tempat pengiriman barang Lion Parcel di daerah Dendengan pada Bulan April 2024 lalu.

Perempuan Manado Nekat Curi Dua Iphone Demi Gaya Hidup

“Setelah menerima laporan polisi, pihak Satreskrim Polresta Manado melakukan pengembangan selama kurang lebih enam bulan”, ungkap Kompol May Diana.

“Akhirnya kami berhasil melacak dan mengamankan pelaku perempuan inisial HT (24) warga Kecamatan Wenang. Pelaku ini merupakan salah satu karyawan Lion Parcel yang ternyata sudah pernah melakukan aksinya beberapa kali dengan pencurian barang yang sama”, ujarnya.

Diketahui, pelaku juga diketahui sudah pernah melakukan aksi pencurian smartphone pada Februari 2024 dengan lokasi Lion Parcel Minut dan Paal 2.

Pelaku sebelumnya dilaporkan mencuri iPhone 11 dan iPhone 15 promax, namun untuk iPhone 11 telah dia jual dan hasil penjualannya digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kepada pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tukas Kompol May.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara