Amurang – Ketua Komisi III DPRD Minahasa Selatan, yang juga Ketua Pansus Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Robby Sangkoy menjelaskan, bahwa Perda RTRW akan sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel. Karena ada kepastian hukum.
“Ya, dengan Perda RTRW investor akan lebih dipermuda saat berinvestari karena ada kepatian hukum. Begitu pulah desa yang masih menggantung status desa seperti lahan tanah pasini, lahan hutan lindung. Secara langsung sudah beralih fungsi ke masyarakat,” jelas Sangkoy, Kamis (14/5/2014).
Menurut Sangkoy, seperti Desa Lopana I, terkendala dengan tanah pasini. Tidak lagi disibukan dengan alih fungsi. Begitu pulah Desa Kotamenara adalah area hutan lindung, tidak lagi dialih fungsi.
“Nah, dengan Perda RTRW sudah alih fungsi secara otomatis,” ujar Sangkoy
Selain itu, wilayah pertambangan, industri maupun pembangunan lainya sudah jelas tata ruang. (sanlylendongan)

