Manado, BeritaManado.com – Setelah menunggu 17 tahun, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Ripparprov) disahkan DPRD Sulut, Selasa (8/11/2022).
Pastinya, perda yang menjadi angin segar bagi iklim pariwisata di bumi nyiur melambai ini, merupakan tuaian manis atas kerja keras Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Steven Kandouw.
Kepala Dinas Pariwisata Sulut, Henry Kaitjily, turut gembira dengan pengesahan Raperda Ripparprov.
Kata Henry Kaitjily, perjalanan panjang pengusulan raperda akhirnya berbuah manis di momentum yang tepat.
Henry menjelaskan, Perda Ripparprov terdiri dari 10 bab dan 76 pasal, didukung materi teknis dan naskah akademis.
Sejatinya, Perda Ripparprov adalah turunan dari Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas), dan menjadi arah pengembangan pariwisata di provinsi dan acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota (Ripparkab/Ripparkot).
“Perda ini mengakomodir pembangunan sektor pariwisata seperti Kawasan Ekonomi Khusus Likupang yang merupakan salah satu dari Destinasi Pariwisata Super Prioritas di Indonesia, pengembangan wisata bahari, ekowisata, desa wisata dan mitigasi bencana,” jelas Henry kepada BeritaManado.com.
Menurutnya, Perda Ripparprov Sulut telah melalui tahapan pembahasan dan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga terkait, baik di pusat maupun daerah serta dengan pemerintah kabupaten/kota se-Sulut.
Ia menegaskan, hadirnya aturan ini membuat arah pembangunan pariwisata makin jelas, kerena didukung dengan rencana tata ruang wilayah dan deliniasi kawasan pariwisata.
Alhasil, lebih memudahkan investor baik lokal, regional maupun mancanegara berinvestasi di Sulut.
“Diharapkan revisi RTRW Sulut segera selesai sehingga implementasi di lapangan berjalan berbarengan dengan Ripparprov,” terang Henry.
Pariwisata Sulut, lanjut Henry, merupakan sektor unggulan sebagai prime mover perekonomian daerah serta memiliki multiplier effect dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Bahkan mempunyai andil besar mendorong pemberdayaan masyarakat,” bebernya.
Henry menuturkan, pemberdayaan ekonomi warga bisa dilakukan lewat proses perencanaan pembangunan, pengelolaan pariwisata hingga melestarikan nilai-nilai sosial, budaya dan kearifan lokal Sulut melalui setor pariwisata.
“Nah, Perda Ripparprov akan memberikan penguatan regulasi dan pedoman karena di dalamnya lengkap mengatur pembangunan pariwisata di berbagai bidang,” tandasnya.
(Alfrits Semen)