TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu (10/10/2018).
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentuan masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tomohon.
“Pemerintah sebagai pembuat kebijakan seharusnya mempertahankan atau memelihara sesuatu yang baik tentang kota dan berupaya merencanakan pertumbuhan dan perubahannya. Bentuk konkret pengaturan tersebut adalah dengan membentuk peraturan daerah dalam rangka mengatasi masalah ketertiban umum,” beber wali kota.
Dijelaskannya, berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2017, terdapat 10 ruang lingkup ketertiban umum di Kota Tomohon antara lain; tertib jalan dan angkutan jalan raya; tertib fasilitas umum; tertib sungai, saluran dan kolam; tertib lingkungan; tertib tempat usaha dan usaha tertentu; tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan; peran serta masyarakat dan pembinaan dan pengawasan.
“Kegiatan ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan ketertiban umum, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga keberadaan peraturan daerah ini benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi masyarakat Kota Tomohon,” ujar Eman.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Pemerintah Kota Tomohon menggelar Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tomohon, Rabu (10/10/2018).
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentuan masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kota Tomohon yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tomohon.
“Pemerintah sebagai pembuat kebijakan seharusnya mempertahankan atau memelihara sesuatu yang baik tentang kota dan berupaya merencanakan pertumbuhan dan perubahannya. Bentuk konkret pengaturan tersebut adalah dengan membentuk peraturan daerah dalam rangka mengatasi masalah ketertiban umum,” beber wali kota.
Dijelaskannya, berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2017, terdapat 10 ruang lingkup ketertiban umum di Kota Tomohon antara lain; tertib jalan dan angkutan jalan raya; tertib fasilitas umum; tertib sungai, saluran dan kolam; tertib lingkungan; tertib tempat usaha dan usaha tertentu; tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan; peran serta masyarakat dan pembinaan dan pengawasan.
“Kegiatan ini dimaksudkan tidak hanya sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan ketertiban umum, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga keberadaan peraturan daerah ini benar-benar dapat mewujudkan pemerintahan yang baik bagi masyarakat Kota Tomohon,” ujar Eman.
(ReckyPelealu)