TOMOHON, beritamanado.com – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 11 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk Kelurahan Pinaras dan Kampung Jawa Kecamatan Tomohon Selatan, Senin (18/03/2019).
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD diwakili Kepala Bagian Persidangan Sigie Pungus SH yang mengatakan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman pada masyarakat terhadap asas manfaat dibuatnya perda ini.
Syane Dorce Mandagi dari Fraksi Partai Gerindra saat hadir dalam sosialisasi ini mengatakan dilahirkannya Peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok sebagai upaya untuk melindungi hak masyarakat dalam mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok di kota Tomohon.