Manado, BeritaManado.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Gubernur tentang Irigasi telah disetujui DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menjadi Perda melalui Sidang Paripurna, Senin (14/2/2022).
Perda Irigasi merupakan komitmen Pemprov Sulut lewat komando Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Steven Kandouw dalam menyejahterakan masyarakat, khususnya petani.
Perda Irigasi juga sebagai acuan Undang-undang nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Olly Dondokambey dalam sambutan di Sidang Paripurna menegaskan Perda Irigasi merupakan upaya pemerintah meningkatkan produksi pertanian demi mewujudkan ketahanan pangan dan kesejahteraan rakyat.
Menurut Olly, jika dalam pengelolaan dan pengawasan irigasi telah memiliki landasan hukum tetap, dipastikan pengelolaan sumber daya air di tingkat daerah bisa memenuhi kebutuhan publik.
“Irigasi merupakan modal utama dalam kegiatan maupun aktivitas pertanian masyarakat. Sehingga dipandang penting menghadirkan dokumen lewat payung hukum perda,” tegasnya.
Olly berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjalin, untuk memaksimalkan pengelolaan irigasi di kabupaten/kota.
“Apresiasi kami kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat, atas pembahasan dan pengkajian secara kritis, cermat, teliti, objektif dan komprehensif,” tandasnya.
(Hendra Usman)