
Bitung – Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan tidak bisa difungsikan dengan maksimal. Terutama dalam masalah penindakan mengingat tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dimiliki Pemkot sangat terbatas.
“Memang selama ini kami perhatikan, penindakan terhadap para pelanggar Perda tidak ada karena tenaga PPNS sangat kurang,” kata Ketua Komisi A, Victor Tatanude, Rabu (10/7).
Masalah kekurangan tenaga PPNS ini sendiri menurutnya telah disampaikan langsung ke walikota. Dimana pihaknya meminta walikota segera menambah tenaga PPNS dengan cara menyekolahkan PNS yang dianggap berkopeten.
“Jika tidak maka percuma Perda-perda yang sudah ada karena jelas akan madul dan sia-sia ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Kabag Humas, Erwin Kontu mengatakan, pihaknya sementara mendata tenaga PPNS yang sudah ada. Agar pihaknya bisa tahu persis berapa jumlah PPNS yang akan ditambah dengan cara disekolahkan.
“Tenaga PPNS yang kita miliki tersebar disejumlah SKPD dan itu sementara didata,” kata Kontu.(enk)
